Kasus Investasi MeMiles, Polda Jatim Bakal Panggil 13 Artis

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, mekanisme proses pemanggilan akan berdasarkan kebutuhan penyidik terkait kasus MeMiles.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Jan 2020, 20:09 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 20:09 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengumumkan 13 publik figur yang diduga terlibat dalam kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles.

13 publik figur tersebut semuanya di bawah fasilitator penyanyi ED, yang sebelumnya diperiksa oleh Polda Jatim pada Senin, 13 Januari 2020. 13 publik figur tersebut berinisial AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, dan C. Kemudian ada inisial D, L, dan M, merupakan satu grup band.

"Di bawah fasilitator atau koordinator ED, ada 15 artis termasuk ED dan MT. Jadi ada 13 nama baru berdasarkan keterangan ED," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).

Ditanya kapan 13 publik figur tersebut akan  di panggil di Polda Jatim, Trunoyudo mengatakan, mekanisme proses pemanggilan akan didasari pada kebutuhan penyidik. "Mekanisme proses pemanggilan akan didasari pada kebutuhan penyidik," tegasnya.

Mengutip Antara, dalam kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp 761 miliar, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52). Dua tersangka lainnya adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Dirikan Posko Pengaduan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mendirikan posko pengaduan korban investasi ilegal yang memakai PT Kam and Kam.

Posko tersebut ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Posko tersebut mulai efektif pada Senin 6 Januari 2020.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 4 Januari 2020.

Saat disinggung mengenai pemanggilan publik figur, dia menjawab, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil empat publik figur untuk dimintai keterangan terkait kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp 750 miliar. "Yang jelas empat publik figur yang dipanggil minggu depan," ujar dia.

PT Kam and Kam, perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Polda Jatim pun sudah menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52). Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari delapan bulan operasi perusahaan. Omzet perusahaan itu hampir Rp 750 miliar.

Kapolda Jatim Luki Hermawan mengatakan, kasus investasi ilegal ini terungkap dari pengaduan dan info masyarakat pada Oktober 2019. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dapat info kalau belum terdaftar PT (PT Kam and Kam-red) itu,” ujar Luki saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Ia menambahkan, kemudian ada pertemuan para member yang dihadiri leader atau pimpinan pada November di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pertemuan itu terkumpul dana Rp 96 juta dan ada reward motor. “Dari situ tim makin yakin dan lakukan lidik di Jakarta akhirnya terungkap,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya