Kronologi Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 25 Kg dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Polisi menangkap kurir sabu-sabu tersebut saat hendak mengirim narkoba itu di Surabaya, Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Feb 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2020, 15:30 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya- Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian membenarkan penangkapan kurir sabu jaringan Madura-Malaysia dan mengamankan 25 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi. 

"Benar, pelaku kami tangkap subuh tadi dan saat ini kami mengejar atasannya," tutur dia saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Jumat malam, 14 Februari 2020.

Dari data yang dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, kurir barang haram tersebut diketahui berinisial Ac, warga asal Madura, yang tinggal di rumah kos di Jalan Jambangan Surabaya, Jawa Timur. 

Polisi menangkap kurir sabu tersebut saat hendak mengirim narkoba itu di Surabaya. Sebanyak 12 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi disimpan pelaku di kamar kos. Polisi juga menemukan puluhan bungkus berbagai ukuran berisi sabu dan pil ekstasi.

Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke rumahnya yang berada di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Polisi kembali menemukan 13 kg sabu-sabu di rumah pelaku. 

Polisi menggeledah sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung sekitar 10 menit. 13 kg sabu-sabu yang disita itu disimpan pelaku dalam tiga tas besar dikemas dalam bungkus teh bertuliskan huruf China berwarna kuning dan hijau.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polrestabes Surabaya Ringkus 6 Pengedar Narkoba

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus komplotan pengedar narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan pil koplo. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian mengungkapkan komplotan ini di antaranya beranggotakan enam orang yang semuanya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Semua tersangka warga Kota Surabaya, masing-masing berinisial ES, F, J, IP, CR dan N," katanya di Surabaya, Jumat, 31 Januari 2020, dilansir dari Antara.

Menurut penyelidikan polisi, peredaran narkoba oleh komplotan ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AK, yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di salah satu lembaga pemasyarakat wilayah Jawa Timur. 

"Salah satu tersangka dalam komplotan ini, pada Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika dari AK berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 600 butir ekstasi," ucap AKBP Memo. 

Sementara dari seluruh tersangka polisi mengamankan barang bukti 204,54 gram sabu-sabu, 14 butir pil ekstasi dan 19.013 butir pil koplo. 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya