Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya angkat bicara soal dampak kemacetan dengan ada area parkir yang membelah jalan di Jalan Wijaya Kusuma, Surabaya. Area parkir ini juga satu komplek dengan SMAN 1 dan SMAN 2.
Dishub Kota Surabaya menilai itu bukan kemacetan tetapi ada mobil yang “drof off” atau mengantarkan anak sekolah di Jalan Wijaya Kusuma. "Itu bukan hanya di situ saja, hampir di setiap sekolah seperti itu, dan kami sudah kirim surat ke sekolah-sekolah agar ‘drof off’nya di dalam,” tutur Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menambahkan, hal itu mudah, yakni yang dulunya ke kanan sekarang ke kiri. "Secara kapasitas sama saja, karena jalannya tetap dua arah. Menurut saya tidak ada masalah karena di luar negeri banyak, seperti itu," tutur dia
Irvan menuturkan, acuannya ada di undang-undang jalan, median jalan itu bisa untuk parkir. "Jadi tidak ada larangannya, asal searah dengan arus lalu lintas," ujar dia di Surabaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kata DPRD Surabaya
Selain itu, terkait kritikan anggota DPRD setempat, area parkir yang membelah jalan seperti di Jalan Wijaya Kusuma, tidak ada parameter dan rujukan payung hukumnya serta dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Ia menuturkan, tidak ada yang dilanggar terkait parkir tengah jalan tersebut "Kalau di undang undang jalan itu, selama parkirnya sesuai arus lalu lintas itu diperbolehkan," ujar dia.
Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Agung Parsodjo sebelumnya mengatakan pihaknya mempertanyakan parameter dan rujukan hukumnya atas dibangunnya parkir tengah jalan.
"Tapi kalau tidak ada rujukannya?, jangan dikatakan itu proyek percontohan. Malah akan menghambat lalu lintas," katanya. Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar ini menambahkan jalan yang semula lebar malah semakin sempit dan tentunya berpengaruh dengan kemacetan.
Advertisement