Liputan6.com, Surabaya Polda Jatim menangkap pelaku manipulasi akun dan transaksi aplikasi ojek online. Pelaku bernama M. Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.
Praktik manipulasi akun ojek online telah berlangsung selama tujuh bulan. Pelaku membuat sejumlah akun fiktif di aplikasi Gojek, berupa akun driver, customer, Gofood dan Gobiz.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer.
“Pelaku memeperoleh keuntungan dari akun bodongnya sekitar Rp 400 juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).
Ia juga masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan, kasus ini juga digunakan pada aksi kejahatan lainnya.
Luki menerangkan, dalam memanipulasi akun ojek online, pelaku mengubah International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponselnya dengan menggunakan tiga aplikasi. Pelaku juga bisa menggunakan identitas palsu dari 8.850 identitas KTP untuk mendaftarkan nomor GSM.
"Terkait tersangka memperoleh identitas KTP dari mana masih dalam penyidikan," ucapnya.