Gisel dan Tyas Mirasih Penuhi Panggilan Polda Jatim Jadi Saksi soal Kasus Carding

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Tyas Mirasih dan Gisel diperiksa seputar endorse produk paket wisata yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2020, 13:14 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2020, 13:14 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memanggil sejumlah artis termasuk Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

Pada Jumat, (6/3/2020), artis Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Tyas Mirasih dan Gisel diperiksa seputar endorse produk paket wisata yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding.

"Sama dengan dua selegram yang diperiksa kemarin, yakni Awkarin dan Ruth Stefani," ujar Trunoyudo, seperti dikutip dari Antara.

Gisel dan Tyas Mirasih datang bersamaan di Mapolda Jatim pukul 09.50 WIB dengan sebuah mobil. Dua artis tersebut sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan dan langsung masuk ruang penyidik didampingi beberapa pria dengan berjalan bergandengan.

"Nanti saja ya, kalau sudah jelas,” ujar Gisel sambil tersenyum.

Pada kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel Tiket Kekinian antara lain Awkarin, Ruth Stefani, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Sarah Alana Gibson, Jessica Iskandar dan Boy William.

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding terdiri dari empat orang antara lain berinisial SC, MDR, FD, dan MK. Keempatnya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Awkarin dan Ruth Stefani Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Carding

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Sejumlah selebritas memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, dua publik figur, Awkarin atau Karin Novilda dan Ruth Stefani diperiksa selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik Ditresmrkmsus Polda Jatim terkait saksi kasus dugaan ilegal access pembobol kartu kredit atau carding Tiket Kekinian di Instagram, Kamis 5 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Awkarin dan Ruth Stefani diperiksa dengan 30 pertanyaan. Mereka dicecar soal endorsement tiket kekinian di akun instagramnya. 

"Terkait bagaimana sistem endorese yang didilakukan oleh masing-masing publik figur, terkait dengan empat tersangka dan tawaran apa yang diterima dan kemudian fasilitas apa yang diterima sudah dijelaskan kepada penyidik," ujar dia.

Awkarin diperiksa penyidik dari pukul 09.20 WIB hingga 16.30 WIB. Awkarin enggan berkomentar kepada awak media usai diperiksa penyidik. Ia bergegas masuk ke dalam mobil Innova hitam.

Berselang 10 menit, selebgram Ruth Stefani keluar dari gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. Ruth mengaku tidak mengenal tersangka. Bahkan, tidak menyimpan nomor teleponnya. 

"Tidak sama sekali. Kita tidak ada sangkut pautnya, tidak juga mengenal. Bahkan kita tidak punya kontak," ujar Ruth. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya