Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 4.312 personel gabungan dari unsur TNI, Polri serta Satpol PP bersiap untuk mengamankan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya.
"Dari 4.312 aparat gabungan, ada sebanyak 2.147 personel Satpol PP. Sementara Polri, sejumlah 1.065 personel dan TNI 1.100 personel," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (27/4/2020).Â
Luki mengatakan, para personel ini selain untuk menjaga keamanan selama PSBB, ada pula bertugas di dapur umum hingga petugas yang melakukan patroli dan penyuluhan pada masyarakat.
Advertisement
"Ini cukup banyak, belum lagi (petugas yang di) dapur-dapur umum yang akan didirikan, belum nanti patroli penyuluhan dan patroli berskala besar. Jadi ini ada dua operasi terkait PSBB," ujar dia.
Baca Juga
Luki menyebut, ada 21 dapur umum yang sudah terdaftar. Nanti, ada juga tiga dapur umum dari Pemprov Jatim yang berada di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Untuk personel yang bertugas di dapur umum akan dikerahkan untuk mengantarkan makanan pintu ke pintu pada masyarakat yang membutuhkan.
Lebih lanjut, pada PSBB nanti aparat yang bertugas juga memberlakukan jam malam. Apabila merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Gresik, jam malam berlaku pada 21.00-04.00 WIB.Â
Selama PSBB masyarakat dilarang berakvifitas luar rumah. Pengecualian berlaku bagi tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas darurat dan beberapa lainnya.
"Ada pasar malam yang bukanya pukul 23.00 malam sampai pukul 03.00, ini kami tidak langsung lakukan penutupan. Jadi ada tempat di mana ekonomi ini tetap buka, namun dengan aturan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Rumah Makan Hanya Layani Take Away
Jenderal bintang dua itu mencontohkan, rumah makan atau lainnya tetap buka dengan aturan take away atau dibawa pulang.
"Apabila sesuai dengan aturan, saya rasa ini akan berjalan dengan baik. Yang penting dalam kegiatan PSBB ini bagaimana masyarakat patuh dan taat pada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," ucapnya.
Mengenai sanksi bagi pelanggar jam malam PSBB Surabaya Raya, Luki menegaskan tidak ada yang sifatnya pidana. Aparat keamanan diminta untuk mencegah dan memberikan imbauan saja apabila menemui pelanggar nantinya.
Meski begitu, aparat akan tetap bertindak tegas pada pelanggaran seperti balap liar. Para pelaku balap liar akan ditangkap dan dikenai pasal sesuai dengan pelanggaran.
"Kemarin ada trek-trekan kami tindak tegas. Sudah tahu ada PSBB malah trek-trekan. Kalau masyarakat melanggar kita akan membawa kembali kita juga ada aturan dan sanksi," ujar dia.
Â
Advertisement