Liputan6.com, Surabaya Kantor atau perusahaan wajib meliburkan pegawainya selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya. Jika tidak, kantor dan perusahaan akan diberi sanksi.
Pada hari pertama pelaksanaan PSBB Surabaya, imbauan dan edukasi perihal meliburkan pegawai masih dilakukan. Namun, pada hari berikutnya, pegawai harus diliburkan dan tidak boleh ada kegiatan di kantor.
“Kalau masih bandel akan mengarah ke pencabutan izin, tetapi kami harap tidak sampai ke sana,” ujar Eddy Christijanto, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (28/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya, aturan penghentian sementara kegiatan kerja di kantor tidak diterapkan di instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan Corona Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok.
Sejumlah layanan yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB Surabaya, meliputi, apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet, dan penatu.
“Kami minta warga dan pengusaha mematuhi aturan PSBB Surabaya dan insyaallah harapan kita semua satu putaran saja PSBB," ucapnya.