Aturan hingga Sanksi PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan berlaku efektif pada Selasa 28 April 2020.

oleh Erik diperbarui 28 Apr 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2020, 05:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyerahan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim pada Kamis, 23 April 2020 terkait rencana penerapan PSBB Surabaya raya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa 28 April 2020 di tiga daerah, yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Melalui akun Instagram resmi, Pemprov Jawa Timur mengajak segenap warga untuk memperhatikan aturan-aturan selama PSBB berlangsung di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

"Dulur, terkait dengan persiapan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang akan dilaksanakan besok, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan selama masa berlangsungnya PSBB,” dikutip dari @jatimpemprov, Selasa, (28/4/2020)

Berikut Aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Larangan pertama mengenai kegiatan yang berkaitan dengan sosial budaya. Pemprov Jatim melarang pertemuan dan perkumpulan yang berkaitan dengan acara politik, hiburan, budaya, akademik dan olahrga.

Selanjutnya, warga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter saat di luar rumah, dan wajib mengisolasi diri bagi OTG, ODR, PDP, dan positif corona COVID-19.

Kegiatan sekolah dan magang diliburkan, mengganti sementara kegiatan bekerja, pendidikan, pelatihan dan penelitian dengan Work from Home (WFH). Namun, hal itu dikecualikan untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan, penyedia pangan, energi, dan komunikasi.

Selanjutnya, yaitu sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstrukis, industri strategis, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, instansi pemerintah pusat maupun daerah, kebutuhan sehari-hari, organisasi kebencanaan dan sosial, serta unit pengoperasian kebun bitang, pembibitan, margasatwa, dan damkar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Moda Trasportasi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Persiapan PSBB Surabaya Raya oleh tim gabungan (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pemprov mengimbau agar moda transportasi hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan untuk kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan.

Moda transportasi yang diperbolehkan adalah ojek online dan transportasi daring lainnya. Dan hanya diperbolehkan untuk mengantar barang; Suroboyo Bus dan angkot dengan membatasi jumlah penumpang sebanyak 50 persen.

Untuk pengendara motor pribadi, diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak boleh berboncengan pada perberlakuan jam operasional di kawasan tertentu.

Sementara untuk pengguna mobil pribadi, diwajibkan menggunakan masker dan membatasi jumlah penumpang sebanyak 50 persen.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan tunai dan/atau bantuan pangan non-tunai kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokok selama PSBB.

Bantuan tunai dan/atau bantuan pangan non-tunai diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya dan diterma sesuai meknisme ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah juga dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.

Sanksi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyerahan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim pada Kamis, 23 April 2020 terkait rencana penerapan PSBB Surabaya raya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sanksi untuk pelanggar aturan PSBB dapat dikenakan kepada warga atau instansi berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan, serta pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.

Aturan Spesifik di Daerah

Kabupaten Gresik memberlakukan jam malam pada saat PSBB yang akan diterapkan di seluruh wilayah Gresik meski daerah tersebut tidak sedang menerapkan PSBB. Jam malam akan dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 waktu setempat.

Selanjutnya, Kabupaten Sidoarjo juga menerapkan jam malam atau pembatasan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 waktu setempat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya