Pemkab Lumajang Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dengan Protokol Kesehatan

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq berharap ada musala ada musala sekitar yang juga menyelenggarakan Salat Idul Fitri sehingga memecah keramaian.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 01:00 WIB
Ilustrasi salat
Ilustrasi salat (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Salat Idul Fitri boleh diselenggarakan, namun dengan melaksanakan aturan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 19 Mei 2020.

Thoriq menuturkan, pelaksanaan Salat Idul Fitri dengan persyaratan mematuhi aturan-aturan protokol kesehatan atau tetap menggunakan cara-cara pencegahan Corona COVID-19. Selain itu, tidak terlalu banyak orang atau tidak melebihi halaman masjid.

"Untuk menghindari penumpukan jamaah di satu masjid, saya berharap ada musala sekitar yang juga menyelenggarakan Salat Idul Fitri untuk memecah keramaian jamaah di masjid," ujar dia.

Thoriqul mengatakan, Pemkab Lumajang juga akan menerbitkan surat imbauan kepada takmir masjid sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Jadi, pemerintah daerah akan membuat surat imbauan kepada takmir masjid, terutama masjid yang ingin melaksanakan Salat Idul Fitri," ucap bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar anak-anak dan orangtua yang sedang sakit tidak di mengikuti Salat Idul Fitri, kemudian tidak melaksanakan takbir keliling, tetapi cukup menggunakan pengeras suara di masjid.

"Kami imbau masyarakat tidak melaksanakan halal bihalal atau reuni keluarga, serta tidak berkunjung ke tempat wisata atau rumah saudara yang ada di Kabupaten Lumajang maupun di luar Lumajang, sehingga menggunakan daring saja," kata dia.

Saksikan Video di Bawah Ini

Syarat Patuhi Protokol

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang K.H. Achmad Hanif menuturkan, Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.

"Sekaligus dijaga yang sangat ketat supaya tidak berkerumun di satu titik masjid atau mushala, kemudian setiap masjid atau mushalla harus menyediakan thermometer gun agar bisa digunakan saat melaksanakan shalat Id," ujar dia.

Ia menuturkan, pelaksanaan Salat Id tersebut juga perlu koordinasi dengan RT/RW setempat agar bisa mengetahui pasien yang sudah positif atau sakit untuk tidak mengikuti Salat Idul Fitri di masjid, tetapi bisa melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya