Regulasi Pendidikan Pesantren Jatim di Era Normal Baru, Sudah Sampai Mana?

Anggota DPR RI Hasan Aminudin meminta pemerintah menyelesaikan regulasi operasional lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren, pada era normal baru

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 19:00 WIB
masuk pesantren
Ilustrasi./Copyright unsplash.com/@kilarov345

Liputan6.com, Surabaya Anggota DPR RI Hasan Aminudin meminta pemerintah menyelesaikan regulasi operasional lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren, pada era normal baru. Ia menilai para santri sudah merindukan kiainya, demikian pula siswa di sekolah umum ingin bertemu gurunya.

“Pemerintah wajib menyediakan fasilitas kesehatan penunjang, seperti rapid test bagi para santri yang akan kembali ke pesantren, masker, samapi tenaga medis untuk memantau kesehatan santri,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (1/6/2020).

Ia menuturkan, santri yang kembali ke pesantren seharusnya juga berbekal surat sehat dari layanan kesehatan tempat santri berasal. Tujuannya, supaya mempermudah pesantren mengklasifikasi status kesehatan santri.

Saat ini, Pemprov Jatim sedang menyusun protokol kesehatan menghadapi era normal baru untuk santri yang akan kembali ke pondok pesantren.

“Regulasi butuh pembahasan secara intens dengan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, juga dari sisi kependidikannya,” ucap Kohar Hari Santoso, Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim.

Ia akan menghitung peluang dan risikonya. Regulasi perihal pembelajaran di era normal baru akan disesuaikan dengan panduan dari Jakarta.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya