Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Jawa Timur mencatat calon siswa yang mengajukan PIN atau personal identifaction number dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2020 sudah mencapai 247.478 siswa hingga Jumat, 12 Juni 2020 pukul 12.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, dari jumlah calon siswa yang sudah mengajukan PIN sebanyak 247.478 siswa, yang PIN sudah terverifikasi mencapai 232.844 siswa. Wahid menuturkan, ada sejumlah masalah yang banyak muncul ketika PPDB seperti dokumen surat keterangan lulus yang diupload salah.
"Di antaranya tidak ada tanda tangan kepala sekolah, ” ujar Wahid, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Sabtu, (13/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, kartu keluarga kurang dari satu tahun dan kartu keluarga yang diunggah berupa foto keluarga.
Meski demikian, ia menuturkan, orangtua tidak perlu gelisah karena pengajuan PIN masih punya waktu hingga 20 Juni 2020. "Jadi masih ada waktu, dijamin semua pendaftar yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan PIN,” kata dia.
Daya tampung SMA Negeri di Jawa Timur ada 423 sekolah dengan kapasitas 121.141 siswa. Sedangkan SMK Negeri ada 292 sekolah dengan kapasitas 127.845 siswa. Total daya tampung SMA/SMK sebanyak 248.986 siswa.
Seperti diketahui, dalam tahapan pendaftaran, calon peserta didik melakukan pra pendaftaran secara online untuk mendapatkan PIN yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran online
Adapun informasi penerimaan peserta didik baru SMA/SMK Provinsi Jawa Timur 2020/2021 dapat diakses di ppdbjatim.net
Untuk latihan pendaftaran jalur zonasi (SMA), jalur prestasi gabungan rerata nilai (SMA), jalur regular (SMK) dapat dilakukan selama 13-20 Juni pada halaman PPDB Kota/Kabupaten.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dispendik Jatim: PPDB SMK, Surat Keterangan Sehat Diganti Surat Pernyataan Orangtua
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Timur memutuskan untuk mengganti kebijakan persyaratan surat keterangan sehat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMK negeri dengan surat keterangan orang tua bermaterai. Hal ini akibat ada pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi menuturkan, kebijakan ini diambil untuk tetap memfasilitasi persyaratan sejumlah jurusan di SMK yang mempertimbangkan tinggi badan dan tidak buta warna.
"Jadi siswa tidak perlu ke rumah sakit untuk membuat surat keterangan sehat. Sebab surat ini bisa diganti dengan keterangan orangtua bermaterai," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2020.
Wahid mengatakan, formulir surat keterangan ini bisa diambil di laman PPDBJatim.net. Setelah dibuat dan ditandatangani orangtua, siswa tidak perlu menyerahkan berkas asli ke sekolah, tetapi tinggal mengunggahnya di laman pendaftaran.
"Nanti verifikasinya setelah masuk sekolah, kalau memang nanti ditemukan yang tidak sesuai, misal buta warna maka sekolah bisa mengambil kebijakan memindahkan siswa ke jurusan yang tidak mensyaratkan buta warna," kata dia.
Selain ada yang mensyaratkan tinggi badan dan tidak buta warna, PPDB jenjang SMK negeri terbagi menjadi jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua sebanyak lima persen, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan sebanyak lima persen.
"Sisanya jalur reguler sebanyak 75 persen seleksinya memakai nilai rapor. Tahun lalu pakai UN, tahun ini pakai nilai rapor mulai semester satu sampai lima," kata mantan kepala dinas perhubungan Jatim tersebut.
Advertisement
Selanjutnya
Di sisi lain, pada PPDB SMA/SMK pada 2020 penentuan lokasi jarak rumah ke sekolah bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa di rumahnya.
"Pada PPDB tahun ini, sistem yang dibuat dalam aplikasi sudah bisa dipahami dengan mudah oleh masyarakat awam sehingga tak perlu ke sekolah terdekat untuk menentukan titik lokasi rumahnya," ujar dia.
Aplikasi tersebut dibuat Dispendik Jatim bekerja sama dengan tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, bahkan jika masih kesulitan bisa menghubungi call center dan datang ke SMA/SMK negeri terdekat.
Tak itu saja, pihaknya telah meminta sekolah untuk menyiagakan petugas guna membantu pelaksanaan PPDB sejak 27 April 2020, yaitu membantu memasukkan nilai rapor bagi siswa yang lulus sebelum 2020.
Selain itu, untuk membantu siswa dari luar Jawa Timur dan siswa yang belum difasilitasi sekolah asalnya untuk memasukkan nilai rapornya ke laman PPDB.