Liputan6.com, Surabaya - SD (35) warga Gresik, Jawa Timur mengaku tega menjual istri sahnya, SK (26) kepada pria hidung belang di Surabaya, Jawa Timur karena takut diminta cerai dan tidak sanggup memenuhi hasrat sang istri.Â
"Istri juga begitu (memiliki libido tinggi), akhirnya minta dicarikan pelanggan, ya saya carikan," ungkap SD di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 19 Juni 2020.
Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, SD selanjutnya mengikuti grup pasutri di media sosial facebook. Dia mencoba menawarkan sang istri dengan mengunggah status di grup tersebut.
Advertisement
Alhasil dari upayanya tersebut, SD mendapatkan pelanggan dan menawar sang istri. Obrolan pun berlanjut mengenai tarif serta pemilihan hotel. Setelah semuanya sepakat, SD mengantarkan istrinya dengan menggunakan motor ke hotel yang dituju. "Tarifnya 500 ribu rupiah untuk satu kali main," ujar SD.Â
SDM juga beralibi tidak mempunyai niat untuk menjual istrinya. Lantaran desakan ekonomi dan sering dihina oleh sang istri, karena tidak bisa memberikan nafkah. SD akhirnya mencarikan pelanggan untuk istrinya melalui media sosial.Â
"Atase nggak isok mblajani ae, yo wes terno (enggak bisa memberi uang belanja saja. Ya sudah antarkan)," ungkap SD.Â
Akibat dari perbuatannya tersebut, Polrestabes Surabaya menangkap pelaku di salah satu kamar hotel di Jalan Mastrip, Surabaya. Saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi dengan pelanggan.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa tagihan hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu handphone dan pakaian dalam. Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Suami Ini Tega Jual Istrinya kepada Pria Hidung Belang
Sebelumnya, SD (35) warga asal Kecamatan Wringinanom, Gresik,Jawa Timur tega menjual SK (26) yang merupakan istri sahnya kepada pria hidung belang di Surabaya.
Suami ini menjual istrinya melalui media sosial facebook sejak 2019 hingga saat ini, dengan tarif mulai dari Rp 500 hingga Rp 900 ribu.
"Kami mengamankan satu pelaku, dia menawarkan istrinya untuk layanan seksual," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian, Jumat, 19 Juni 2020.
Ardian menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berkat patroli cyber yang dipimpin oleh KBO Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPTU Harun.
"Setelah kami telusuri ternyata ada transaksi seperti itu. Selanjutanya kami melakukan penyelidiakan dan penangkapan pelaku," ujar Ardian.
Ardian mengatakan, pelaku mengunggah foto istrinya di facebook, setelah mendapatkan pesan dari pelanggan dan sudah sesuai dengan tarif yang disepakati, pelaku mengantarkan istrinya menuju hotel yang sudah ditentukan.
"Kami mengamankan pelaku di salah satu hotel di kawasan Jalan Mastrip, Karang Pilang, Surabaya, saat pelaku bertransaksi di dalam hotel," tutur dia.
Dari hasil penggerebekan ini, lanjut Ardian, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tagihan hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit handphone dan pakaian dalam wanita.
"Atas kejahatannya pelaku terancam dijerat Pasal 2 UURI No. 21 th 2007 tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP," ujar dia.
Â
Advertisement