Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Surat Edaran tersebut bernomor 800/7505/486.8.3/2020 yang memuat enam poin terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Salah satu poin dalam SE tersebut yaitu wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah.
Advertisement
Baca Juga
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara membenarkan SE tersebut. Menurut dia, setelah tim satgas melakukan analisis kepada beberapa kejadian konfirmasi positif COVID-19, terutama yang terjadi di organisasi perangkat daerah (OPD), ada beberapa analisis sesuai yang di surat edaran tersebut.
"Makanya itu dikekuarkanlah surat edaran salah satunya adalah ketika sampai di kantor untuk ganti pakaian, membersihkan diri begitu juga ketika hendak pulang ke rumah," ujar dia, Selasa (25/8/2020).
Keluarnya surat edaran ini, lanjut Febri, karenasebagai langkah antisipasi Pemkot Surabaya, untuk tidak semakin menambah penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19.
"Kita tidak tahu, karena menurut para ahli pandemi virus ini bisa menyebar melalui udara, ini sebagai langkah antisipasi saja untuk kita saling menjaga," ungkap Febri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ada Beberapa OPD yang Sudah Terapkan
Febri menjelaskan, di surat edaran tersebut juga ada ketentuan untuk tidak saling bertukar makanan dan diharapkan bisa membawa makanan dari rumah. "Sterilnya makanan itu bisa terjaga karena dikontrol oleh orang itu sendiri," ucapnya.
Febri mengatakan, untuk ASN yang berasal dari luar kota, akan diprioritaskan bekerja dari rumah. Sedangkan yang berdomisili di Surabaya, akan diadakan shift kerja.
"Kemudian, staf yang dari luar kota kami prioritaskan untuk WFH, sedangkan staf yang domisili di Surabaya bershift lah ada yang masuk ada yang enggak. Tapi itu semua kebijakan kembali kepada kepala OPD, jika dirasa karyawan atau staf tersebut memegang peran penting pada penyelesaian pekerjaan di OPD tersebut ya ada kebijakan lain yang akan diterapkan," ujarnya.
Febri menegaskan, surat edaran tersebut diterbitkan mulai kemarin dan sudah ada beberapa OPD yang menerapkan. Sedangkan mengenai peringatan atau sanksi, menurut Febri, pimpinan OPD akan menindaklanjuti dari surat edaran Wali Kota tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan beban kerja dari masing-masing OPD.
"Nantinya para karyawan atau staf ini diberikan surat perintah, dia WFH, per shift, atau seperti apa.Yang jelas, Pemkot akan memonitor lewat kepala OPD," ucap Febri.
"Insyallah rekan-rekan Kominfo sudah menyiapkan aplikasi untuk memonitoring terkait kinerja karyawan atau staf Pemkot yang melakukan WHF, sehingga dia tidak bisa main-main," ujar dia.Â
Advertisement
Enam Poin dalam SE
Adapun enam poin SE tersebut antara lain:
1.Wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam bekerja di kantor (cek suhu, cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak), serta melakukan penyemprotan lingkungan tempat kerja dengan disinfektan setiap pagi, dan sore hari.
2.Mengatur jadwal staf untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah secara bergantian.
3.Memerintahkan tugas kedinasan di rumah bagi staf yang berdomisili di luar kota
4.Wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah.
5.Tidak menggunakan barang ataupun perlengkapan kantor milik orang lain.
6.Disarankan untuk membawa bekal dari rumah atau tidak makan di luar kantor.