Liputan6.com, Surabaya - Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman, Imam Syafi’i mengklarifikasi berita di media ini terkait ada 100 massa pendukung paslon yang menerobos masuk kantor KPU Surabaya.
Imam mengungkapkan, yang dimaksud menerobos kantor KPU itu tidak benar karena memang faktanya tidak seperti itu. Massa pendukung Machfud Mujiaman masuk pintu gerbang dengan tujuan kantor PPP dan Partai Golkar yang satu kompleks dengan kantor KPU Surabaya.
"Berita massa MA menerobos kantor KPU sama sekali tidak benar. Kantor KPU berada paling pojok dan dijaga ketat polisi berlapis dua. Yang masuk di situ hanya paslon serta ketua partai dan sekretaris partai pengusung," terang Imam Syafii yang ikut mengantar MA Mujiaman mendaftar ke kantor KPU Surabaya.
Advertisement
Massa pendukung MA Mujiaman menunggu di halaman depan kantor Golkar dan PPP selama proses pendaftaran berlangsung di kantor KPU.
Massa yang terdiri dari kader 8 partai pengusung dan relawan itu duduk di kursi sambil menikmati hiburan jula juli di panggung yang didirikan Tim Pemenangan MA Mujiaman.
"Jadi berita sebelumnya mengkonstruksi pikiran pembaca bahwa pendukung MA brutal dan tidak taat aturan. sebanyak 100 orang menerobos kantor KPU. Lalu di berita juga ditambah dengan mencari komentar pihak KPU dengan statement seolah olah ada penerobosan kantor KPU oleh massa. Padahal di situ bukan hanya kantor KPU tapi juga ada kantornya PPP dan Golkar," ujarnya kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon seluler, ditulis Senin, (7/9/2020).
Dia menuturkan, di pintu gerbang itu dijaga oleh satgas internal dari 8 partai pendukung paslon. Bukan dijaga oleh polisi, karena di situ memang bukan wilayahnya KPU.
"Jadi menurut kami, berita itu salah memahami pintu gerbang KPU," ucap Imam.
Â
Berita ini klarifikasi dari berita sebelumnya, berikut ini link nya
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Imbauan KPU Jatim
Sebelumnya, anggota KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan mengimbau kepada paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah supaya tidak melakukan iring-iringan dengan mengumpulkan massa pendukung.
"Ini untuk mentaati protokol kesehatan. Jangan sampai terbentuk klaster baru nantinya," ujar dia.
Qoriawan kembali mengatakan kebijakan tersebut hanya sebatas imbauan saja, tidak ada sanksi karena tidak diatur dalam PKPU.
Ia menambahkan, paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan saat mendaftar. Kalau tidak memenuhi, lanjut dia, KPU kabupaten/kota berhak menolak.
"Adapun nantinya ada perbaikan, harus dilakukan mulai tanggal 4 sampai batas waktu tanggal 6 September pukul 24.00 WIB. Sesuai jadwal pendaftaran paslon. Kalau tidak dilakukan perbaikan maka pencalonan bisa dianggap tidak sah," ujar dia.
Advertisement