KPU Catat 1,4 Juta DPS di Pilkada Sidoarjo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo akan kembali menerbitkan data pemilih sementara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo akan meminta pendapat masyarakat bagi yang belum masuk dalam data pemilih sementara (DPS) pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 1.413.056 orang.

Adapun, jumlah data pemilih sementara (DPS) pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebanyak 1.413.056 orang. Setelah angka DPS itu keluar, menutur anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim, tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat untuk mengetahui apakah ada yang belum masuk dalam DPS tersebut.

"Kami minta pendapat masyarakat kalau ada yang belum masuk dalam DPS tersebut," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Sabtu, (12/9/2020).

Menurut dia, data tersebut akan diterbitkan kembali untuk mendapat respons publik. Jika ada kekeliruan atau masyarakat yang belum terdaftar, masih bisa dibenahi.

Anggota KPU Sidoarjo, Fauzan Adim berharap masyarakat aktif memantau data dirinya apakah sudah tercantum sebagai data pemilih atau belum. "Satu suara saja akan kami amankan," tutur dia.

KPU telah melaksanakan coklit pada 15 Juli-13 Agustus 2020. Rekapitulasi juga dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Kabupaten.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Selanjutnya

Terkait dengan pemerintahan desa,  mengutip Antara, Bakal Calon Wakil Bupati Sidoarjo Subandi akan mengalokasikan kenaikan pendapatan kepala desa menjadi Rp5 juta per bulan dan perangkat desa setidaknya setara upah mimimum kabupaten (UMK).

Pada 2020, UMK Sidoarjo mencapai Rp4,193 juta per bulan. Ia berpendapat, kenaikan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa ini penting untuk mendukung kinerja pelayanan publik di tingkat desa.

Di samping itu, merupakan bentuk apresiasi bagi rekan-rekan kepala dan perangkat desa karena mereka mengabdi dan bekerja tidak kenal waktu, bahkan pada hari libur atau pada malam hari, ketika dibutuhkan, mereka harus bekerja melayani masyarakat.

Berbekal pengalaman selama 2 periode menjadi Kepala Desa Pabean, menjadi modal penting bagi Subandi untuk menghadapi pilkada kali ini. Ia mengaku paham betul apa kebutuhan desa, apa masalahnya, dan solusi yang bisa ditawarkan.

"Seperti masalah kesejahteraan warga desa, pelayanan publik yang lebih baik, hingga bagaimana memacu perkembangan infrastruktur desa sehingga menjadi motor penggerak ekonomi," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya