Mudah Banget! Begini Cara Bikin SKCK Online Lewat HP

Buat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sekarang lebih mudah lewat HP! Ikuti langkah-langkah lengkapnya lewat aplikasi Super Apps Presisi, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan.

oleh Agustinus Mario Damar Diperbarui 10 Mar 2025, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 12:30 WIB
cara buat skck online
cara buat skck online ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Buat kamu yang butuh SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tapi sibuk, sekarang ada kabar baik! Proses pembuatannya bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Super Apps Presisi.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS). Kamu bisa mengurus SKCK kapan saja dan di mana saja, asalkan ada koneksi internet.

Prosesnya dimulai dengan mengunduh dan menginstal aplikasi Super Apps Presisi di HP. Setelah itu, buat akun dengan memasukkan nomor HP dan alamat email.

Jangan lupa siapkan foto KTP, foto selfie, dan foto selfie bersama KTP yang berkualitas baik. Alamat yang kamu masukkan harus sesuai dengan KTP dan NPWP (jika ada). Setelah akun aktif, kamu bisa langsung mengajukan permohonan SKCK online.

Aplikasi ini benar-benar memudahkan masyarakat. Bayangkan, kamu nggak perlu lagi bolak-balik ke kantor polisi hanya untuk mengurus SKCK.

Proses online ini menghemat waktu dan tenaga. Namun, perlu diingat, meskipun proses pendaftarannya online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara offline di kantor polisi yang kamu pilih.

Promosi 1

Langkah-Langkah Membuat SKCK Online

BPJS Kesehatan
Ilustrasi loket SKCK/Istimewa.... Selengkapnya

Berikut langkah-langkah lengkap membuat SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi:

  1. Unduh dan Instal Aplikasi: Download dan instal aplikasi Super Apps Presisi di HP Anda.
  2. Daftar Akun: Buat akun baru dengan memasukkan nomor HP dan email. Unggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie bersama KTP. Pastikan foto berkualitas baik.
  3. Pilih Menu SKCK: Temukan menu SKCK di halaman utama aplikasi.
  4. Ajukan Permohonan: Pilih 'Ajukan SKCK' dan baca semua ketentuan.
  5. Isi Formulir: Lengkapi formulir dengan data diri yang akurat. Tentukan keperluan SKCK dan pastikan alamat sesuai KTP.
  6. Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran, biasanya melalui BRI Virtual Account atau bank lain. Biaya Rp 30.000.
  7. Lakukan Pembayaran: Selesaikan transaksi pembayaran.
  8. Unduh Barcode: Setelah pembayaran sukses, unduh barcode pendaftaran dari email.
  9. Kunjungan ke Kantor Polisi: Kunjungi kantor polisi sesuai wilayah pilihan saat pendaftaran. Bawa barcode dan dokumen fisik.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

  • Fotokopi KTP (dan tunjukkan KTP asli)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran/surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah (jumlahnya bervariasi, konfirmasi ke kantor polisi setempat)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif (jika diperlukan)
  • Paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  • Sidik jari (mungkin diperlukan di beberapa kantor polisi)
  • Dokumen identitas lain bagi yang belum memiliki KTP

Catatan Penting: Meskipun prosesnya online, pengambilan SKCK tetap dilakukan di kantor polisi. Masa berlaku SKCK 6 bulan. Syarat dan prosedur bisa berbeda di setiap kantor polisi, jadi sebaiknya hubungi kantor polisi setempat untuk memastikan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa membuat SKCK dengan mudah dan praktis melalui HP. Selamat mencoba!

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya