Pelanggaran-Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Tahapan Pilkada Jatim

Pilkada serentak lanjutan 2020 di Jatim digelar di 19 kabupaten dan kota.

oleh Liputan Enam diperbarui 20 Sep 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengevaluasi penerapan protokol kesehatan dalam tahap pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Masih ada beberapa pelanggaran.

"Ada catatan-catatan yang menjadi evaluasi, terutama adanya pengabaian terhadap protokol kesehatan yang terjadi," kata Komisioner KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro di Surabaya, Sabtu, 19 September 2020, dilansir Antara.

Beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi adalah adanya bakal calon yang positif COVID-19 tidak melampirkan hasil tes usap dan tidak menjaga jarak saat mendaftar.Catatan lainnya adalah terjadi kerumunan, pendukung tidak memakai masker dan sulitnya mengatur peliputan oleh media.

Dia mengatakan masih ada tahapan-tahapan Pilkada selanjutnya yang berpotensi menimbulkan kontak fisik dan kerumunan.

Tahapan pendaftaraan itu meliputi pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020, masa kampanye 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020, pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020 serta penetapan calon terpilih yang jadwalnya masih menyesuaikan Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap selalu melaksanakan protokol kesehatan. Semua wajib melaksanakan, yaitu penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye,petugas dan relawan, pemilih serta pihak lain yang terlibat seperti pemantau, media dan lain-lain," kata dia.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur menegaskan protokol kesehatan yang digunakan sudah diatur terinci dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Ini

Protokol Kesehatan

Protokol kesehatan yang dilakukan adalah menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, tes cepat/tes usap, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan sarana sanitasi memadai dan pemeriksaan kondisi tubuh.

Berikutnya, jaga jarak, larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta, tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama serta pembersihan dan disinfeksi.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam bertekad untuk tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan mendorong peserta Pilkada agar beradaptasi dengan kondisi masa pandemi COVID-19.

"Artinya, perlu adanya inovasi-inovasi baru untuk merebut hati masyarakat karena itu sangat penting, bahkan sekarang sudah menjadi tuntutan," kata dia.

Pilkada serentak lanjutan 2020 di Jatim digelar di 19 kabupaten dan kota, meliputi Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya