Kronologi Masalah Akta Kematian Seorang Warga Surabaya Versi Pemkot

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyampaikan maaf kepada warga Surabaya Yaida terkait akta kematian anaknya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Okt 2020, 22:58 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 22:22 WIB
(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menceritakan kronologi masalah yang menimpa Yaidah, warga Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, Jawa Timur, mengenai penyelesaian akta kematian anaknya.

Agus mengatakan, sekitar Agustus 2020, Yaidah mengurus akta kematian anaknya di kantor kelurahan untuk tujuan klaim asuransi. Namun, karena dia merasa proses di kelurahan itu lama, akhirnya Yaidah mencari kepastian informasi ke Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya.

"Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan Lockdown, sehingga petugas kita juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah,” kata Agus Imam, Jumat (23/10/2020).

Namun, di Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, Yaidah mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat. Sebab, petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan Adminduk (Administrasi Kependudukan). Alhasil, Yaidah salah menangkap pemahaman dan mengharuskan ke Kemendagri untuk menyelesaikan akta kematian anaknya itu.

"Sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK dapat diselesaikan oleh Dispendukcapil. Progres itu juga dapat di-tracking melalui pengaduan beberapa kanal resmi Dispendukcapil," ungkap Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sudah Diproses Registrasi Kelurahan

(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Di samping itu, kata Agus, surat permohonan Yaidah sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses. Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.

"Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.

Lantaran ketidaktahuan dan miskomunikasi, membuat Yaidah memutuskan untuk mengurus akta kematian anaknya ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta pada 23 September lalu. Sebenarnya, saat berita masalah Yaidah muncul pada 22 Oktober 2020, akta kematian tersebut sudah selesai satu bulan sebelumnya.

"Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," tutur Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya