Pemkot Genjot Layanan Call Center Usai Masalah Akta Kematian Warga Surabaya

Informasi tentang channel pengaduan layanan resmi Dispendukcapil Surabaya akan semakin intensif disampaikan kepada masyarakat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Okt 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2020, 04:00 WIB
(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji  memastikan akan mengintensifkan layanan informasi call center Dispendukcapil setelah masalah yang menimpa Yaidah, warga Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, mengenai penyelesaian akta kematian anaknya.

"Harapannya jika ada warga yang masih bingung, dapat memperoleh solusi yang tepat untuk permasalahannya itu,"  tutur dia, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 23 Oktober 2020.

"Kami sudah menyempurnakan mekanisme keluhan dan proses pengaduan pada layanan pengaduan resmi yang ada. Agar, respons penanganannya bisa semakin cepat dan tepat serta dapat di-tracking progresnya,” ia menambahkan.

Di samping itu pula, informasi tentang channel pengaduan layanan resmi Dispendukcapil akan semakin intens disampaikan kepada masyarakat.

"Kami harapan, warga tahu kemana harus melangkah jika mengalami permasalahan dalam layanan Adminduk di Surabaya," ujarnya.

“Nanti misal ada keluhan atau laporan warga itu bisa di-tracking, sampai mana laporannya. Sampai mana tindaklanjut keluhannya itu. Baik itu masalah di kelurahan maupun kecamatan terkait Adminduk,” ia menambahkan.

Berkaca dari pengalaman itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami kendala atau permasalahan terkait pengurusan Adminduk supaya melaporkan informasi itu ke channel pengaduan resmi Dispendukcapil Surabaya.

Pengaduan itu juga dapat ditelusuri prosesnya, baik melalui telepon call center Dispendukcapil di nomor 031-99254200 atau menuliskan pengaduan di laman http:// dukcapilsapawarga. disdukcapilsurabaya.id. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kronologi

(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Sebelumnya, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menceritakan kronologi masalah yang menimpa Yaidah, warga Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, Jawa Timur, mengenai penyelesaian akta kematian anaknya.

Agus mengatakan, sekitar Agustus 2020, Yaidah mengurus akta kematian anaknya di kantor kelurahan untuk tujuan klaim asuransi. Namun, karena dia merasa proses di kelurahan itu lama, akhirnya Yaidah mencari kepastian informasi ke Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya.

"Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan Lockdown, sehingga petugas kita juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah,” kata Agus Imam, Jumat 23 Oktober 2020. Di samping itu, kata Agus, surat permohonan Yaidah sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses. Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.

"Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.

Lantaran ketidaktahuan dan miskomunikasi, membuat Yaidah memutuskan untuk mengurus akta kematian anaknya ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta pada 23 September lalu. Sebenarnya, saat berita masalah Yaidah muncul pada 22 Oktober 2020, akta kematian tersebut sudah selesai satu bulan sebelumnya.

"Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," tutur Agus.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya