Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) mengimbau kepada warga Surabaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 seiring cuti bersama dan libur panjang akhir pekan.
Libur panjang itu dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama dimulai pada 28 Oktober 2020 dan akan berakhir 1 November 2020.
Melalui akun instagram @sapawargasby, Pemkot Surabaya mengimbau warga agar selama libur dan cuti bersama sebisa mungkin menghindari perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, warga diimbau melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam hadapi potensi bencana hidrometeorologi. Salah satunya dengan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing seperti kerja bakti.
Pemkot Surabaya juga mewaspadai aktivitas masyarakat di lokasi keramaian antara lain pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata, tempat wisata religi, taman umun, terminal dan lainnya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Irvan Widyanto menuturkan, pihaknya mengecek, sekaligus menerapkan dan penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat cuti bersama. Ada 500 personel yang dikerahkan untuk antisipasi tempat yang timbulkan keramaian.
"Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan kecamatan,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tim Swab Hunter Tetap Bertugas
Selain itu, kegiatan tim swab hunter tetap dilaksanakan selama libur panjang dan cuti bersama pada 28 Oktober 2020-1 November 2020. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kemudian masyarakat diimbau jika liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR dan tes cepat COVID-19. Disarankan melakukan tes PCR dan tes cepat COVID-19 kembali pada saat perjalanan pulang untuk memastikan selama perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.
Hal tersebut juga berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ/tentang antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
Advertisement