Pemkot Mojokerto Tunjukkan Kepedulian kepada Non-ASN dengan Cara Ini

Pemkot Mojokerto menunjukkan kepeduliannya kepada pegawai non-aparatur sipil negara (ASN)

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 19:00 WIB
[Bintang] BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya- Pemkot Mojokerto menunjukkan kepeduliannya kepada pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Langkah nyata yang sudah dilakukan adalah memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) untuk seluruh pegawai non-ASN.

“Kebijakan ini merupakan sinergitas pemkot dengan BPJS,” ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (17/11/2020).

Penerima JKK-JKM dari Pemkot Mojokerto, terdiri dari 859 ketua RT dan RW, pegawai non-ASN 3.521 orang, serta perusahaan atau badan usaha 7.910 penerima.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, penerima JKK-JKM yang telah mendapatkan haknya terhitung sejak Januari hingga 16 November 2020, sebanyak 7 orang, meliputi, dua orang mengalami kecelakaan kerja meninggal dan lima lainnya mengalami kecelakaan kerja.

Untuk penerima JKK-JKM yang mengalami kecelakaan kerja meninggal, bantuan diberikan kepada keluarga almarhum.

Pada tahun ini Pemkot Mojokerto akan memperluas sasaran pemberian JKK-JKM, yakni tenaga keagamaan sebanyak 1.894 penerima (guru TPQ, mudin, muadzin, takmir masjid atau musala, kebersihan masjid, penjaga makam, pemandi jenazah, guru sekolah minggu, koster, dan huffadz) serta jaminan kesejahteraan untuk keluarga.

Pemkot Mojokerto juga mengupayakan seluruh pegawai bukan penyelenggara negara maupun pegawai penyelenggara negara (non-ASN) mendapatkan manfaat bantuan subsidi upah (BSU) pemerintah dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya