Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menuturkan, kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur bervariasi.
Sementara itu, hanya 11 daerah di Jawa Timur yang besaran UMK-nya tetap seperti 2020. Daerah dengan UMK tetap seperti 2020 antara lain Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun dan Sampang.
Sementara itu, sebagian daerah mengalami kenaikan besaran bervariasi. Kenaikan UMK itu antara Rp 25 ribu-Rp 100 ribu. Himawan menuturkan, lima kabupaten/kota Ring 1 Jawa Timur UMK-nya naik Rp 100 ribu.
Advertisement
Baca Juga
"Yang naik Rp 100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten, Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan,” ujar Himawan, seperti ditulis Senin (23/11/2020).
Untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp 50 ribu antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Sedangkan untuk daerah yang mengalami kenaikan UMK Rp 25 ribu ada 10 kabupaten/kota. Antara lain Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.
"Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur," kata Himawan.
Daerah yang mengalami rasionalisasi itu antara lain Kota Malang naik Rp 75 ribu, Lamongan naik Rp 65 ribu, Tulungagung naik Rp 51 ribu, kemudian Pacitan dan Ngawi naik Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp 38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.
"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Disepakati Gubernur
Besaran UMK 2021 itu juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 188/538/KPTS/013/2020, tentang UMK 2021 Jatim, yang telah didatangani dan diterbitkan pada Sabtu, 21 November 2020.
"Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam, Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Pak Fauzi dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Pak Johnson serta Kadisnakertrans, Pak Himawan Estu Bagijo rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI," kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.
Advertisement