Unesa Terapkan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar pada 4-15 Januari 2021

Bagi civitas akademika Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang berlibur di luar kota harus rapid test dan isolasi mandiri sebelum kembali masuk ke unit kerja masing-masing.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Jan 2021, 00:00 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2021, 00:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Universitas Negeri Surabaya (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menerapkan pembatasan kegiatan berskala besar (PKBB) pada lingkungan kampus Lidah Wetan dan Ketintang selama dua minggu pada 4 Januari 2021-15 Januari 2021.

Hal itu tertuang dalam surat edaran rektor Unesa Nomor:B/62284/UN38/HK.01.01/2020 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar (PKBB) di Unesa.

Surat edaran tersebut juga mempertimbangkan surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020 tanggal 12 Maret 2020, surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3549/A.A5/HK/2020 tentang pencegahan COVID-19 pada 12 Maret 2020, dan terus bertambahnya civitas akademik Unesa yang terindikasi positif COVID-19 dari hasil tes cepat dan usap COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan selama masa PKBB, sistem kerja diganti menjadi work from home (WFH) dan work from office (WFO).  Mekanisme sistem kerja WFO akan diatur lebih lanjut oleh fakultas dan unit kerja masing-masing dengan sistem piket.

Selain itu, jumlah petugas yang melaksanakan piket maksimal adalah 25 persen dari total pegawai di unit kerja dan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.

Kemudian petugas piket WFO hanya untuk pegawai dengan usia maksimal 45 tahun, kegiatan administratif atau surat menyurat diarahkan untuk menggunakan media digital. Kegiatan rapat dan pertemuan yang melibatkan lebih dari lima orang dilakukan secara daring dan online.

Selanjutnya, bagi yang berlibur di luar kota harus rapid test dan isolasi mandiri sebelum kembali masuk ke unit kerja masing-masing. Surat edaran tersebut diteken Rektor Unesa Prof Dr Nurhasan pada 30 Desember 2020.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Antisipasi Libur Tahun Baru

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum mengatakan, surat edaran tersebut untuk mengantisipasi setelah liburan tahun baru.

Terkait civitas akademika Unesa yang terpapar COVID-19, Vinda menuturkan, pihaknya masih menelusuri. “Masih tracing. Masih direkap sama Unesa crisis center,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Jumat, (1/1/2021).

Vinda menambahkan, ada 15 civitas akademika yang masih menunggu hasil tes usap COVID-19.  

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya