Liputan6.com, Surabaya - Satuan Reskrim Polres Madiun Kota mengawasi kemungkinan kejahatan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian, utamanya terkait vaksin COVID-19 di media sosial dan dunia maya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan tim kejahatan siber Polres Madiun Kota intensif berupaya menangkal penyebaran berita bohong melalui media sosial terutama terkait vaksin COVID-19.
"Tim kami siap siaga memonitor siapapun yang menyebarkan informasi bohong dan memberikan keterangan palsu," ujar dia, di Madiun, Jumat, 15 Januari 2021, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, pemantauan terus dilakukan di berbagai situs media sosial dan dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita-berita bohong yang tersebar di media sosial.
"Kami meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan adanya berita-berita bohong ataupun hoaks maupun ujaran kebencian tentang vaksin," katanya.
Ia menjelaskan, polisi tak segan-segan melakukan tindakan tegas jika ditemukan adanya unsur pidana terkait pelanggaran siber. Bagi penyebar berita bohong akan dijerat dengan UU ITE.