Khofifah Optimistis PPKM Mikro Bisa Lebih Menekan Penyebaran Covid-19 di Jatim

Khofifah memastikan seluruh daerah setempat serentak melaksanakan PPKM Mikro berbasis RT atau RW dengan posko di setiap desa atau kelurahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2021, 05:18 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 05:18 WIB
Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa optimistis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim mampu menghasilkan lebih baik dari yang sebelumnya.

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu menyebut, PPKM Mikro ini sangat mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang telah lama diterapkan di Jawa Timur sejak penanganan COVID-19.

"PPKM Mikro mulai hari ini diterapkan hingga 22 Februari 2021, dan pelaksanaannya sesuai kearifan lokal masing-masing," ujarnya di Surabaya, seperti dikutip Antara, Selasa (9/2/2021).

Khofifah memastikan seluruh daerah setempat serentak melaksanakan PPKM Mikro berbasis RT atau RW dengan posko di setiap desa atau kelurahan.

Khofifah juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Privinsi Jawa Timur.

Pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah COVID-19 yang terus berubah setiap harinya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Serentak Semua Wilayah

Hal tersebut, kata dia, turut didukung dengan ketetapan di dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bahwa setiap kepala daerah diperbolehkan menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.

"Supaya bisa sama-sama efektif maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan persentase kejadian tertentu," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya