Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M yang jatuh pada 12 Februari 2021, yang berisi di antaranya imbauan perayaan secara daring, serta pembagian angpao dilakukan dengan cara transfer.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban sekaligus peningkatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Dalam isi poin pertama disebutkan bahwa kepada penyelenggara tempat ibadah dan perayaan diimbau agar berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021," tuturnya kepada Liputan6.com, Selasa (9/2/2021) malam.
Advertisement
Kemudian pada poin kedua, lanjut Febri, kepada para camat, lurah, tokoh agama serta tokoh masyarakat diimbau agar mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal.
"Di antaranya, kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020," katanya.
Lalu, lanjut Febri, pelaksanaan ibadah diimbau menggunakan daring, serta membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah.
"Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan," ucapnya.
Selanjutnya pada poin ketiga, lanjut Febri, dalam isi surat edaran itu juga disebutkan agar kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring.
"Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer," ujarnya.
Febri menegaskan, surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana dengan nomor 443/1160/436.8.4/2021 ini juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan atau mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan atau atraksi barongsai.
"Serta kegiatan lainnya dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barongsai Secara Virtual
Namun pada poin yang sama, lanjut Febri, yang merupakan kelanjutan item di atas disebutkan bahwa atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan asal dilakukan secara virtual.
“Dilaksanakan tanpa penonton atau secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
Febri mengatakan, surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain camat dan lurah, surat juga ditujukan kepada ketua RT dan RW, pengurus tempat ibadah, tokoh agama serta tokoh masyarakat. Surat yang sama juga ditujukan untuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan atau mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya.
"Selain itu, surat yang sama juga ditembuskan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pemkot Surabaya," ujarnya.Â
Advertisement