Liputan6.com, Surabaya - Satgas penanganan Covid-19 Magetan bersama pihak terkait memperketat pengawasan bagi warga luar yang ingin masuk ke Magetan saat libur Nyepi akhir pekan ini. Selain harus sehat, pengunjung wajib menjalani tes rapid antigen.
Seperti tertuang dalam surat edaran satgas penanganan Covid-19 Magetan yang ditanda tangani Sekda Magetan, Hergunadi, pada 10 Maret 2021. Surat ini berlaku sejak tanggal 10 hingga 14 Maret 2021.
Sekda Magetan Hergunadi menyatakan, langkah ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang kini tengah mewabah.
Advertisement
Tidak hanya itu, bagi ASN/PNS, karyawan BUMD, BUMN dan BUMS serta TNI/Polri di Magetan dilarang bepergian ke luar kota. Lalu, tidak menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kendalikan Covid-19
Berdasar surat tersebut, larangan keluar kota berlaku mulai menjelang waktu libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW sampai Hari Raya Nyepi mendatang.
"Ini dalam rangka mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di Magetan yang meningkat. Karena itu, perlu dilakukan langkah yang cepat, tepat, fokus dan terpadu," jelas Hergunadi, yang juga selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Magetan.
Advertisement