KPK Panggil 2 Saksi Kasus Bekas Bupati Mojokerto Mustofa Kamal 

MKP disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2021, 00:21 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 00:21 WIB
Diperiksa Perdana, Begini Ekspresi Bupati Mojokerto
Ekspresi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Mustofa diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Surabaya - KPK memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU untuk tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) dalam penyidikan TPPU, pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Kedua saksi tersebut adalah Kepala Sie Pendidikan dan Tenaga Pendidikan SD-SMP Dinas Pendidikan tahun 2016 Eny Yuliasih dan Direktur PT Antigo Agung Pamenang Tri Wahyudiono.

KPK mengumumkan mantan Bupati Mojokerto MKP sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi yang diduga diterima MKP adalah sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

MKP disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mantan Bupati Mojokerto MKP diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Melapor

Ia tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, MKP juga diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Kemudian, MKP diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya