Mapolsek Bangilan Tuban Diserang Orang Diduga Gila

Penyerang itu berinisial AT (32), seorang pemuda asal warga Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Tuban. Kini, pelaku pengerusakan telah diamankan guna proses penyelidikan lebi

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2021, 05:23 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2021, 05:23 WIB
Polisi menangkap AT, pelaku penyerangan Mapolsek Bangilan Tuban. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Polisi menangkap AT, pelaku penyerangan Mapolsek Bangilan Tuban. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pria nekat menyerang Mapolsek Bangilan, Polres Tuban, Minggu (9/5/2021). Akibatnya, ruang kaca dari Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) rusak parah atau pecah lantaran dilempar sejumlah batu oleh pelaku.

Pelaku penyerang itu berinisial AT (32), seorang pemuda asal warga Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Tuban. Kini, pelaku pengerusakan telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan di Polsek Bangilan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa.

Kejadian itu bermula saat pelaku terlebih dahulu melakukan pengerusakan di Sekolah MA Abdurohman dengan cara memecah kaca depan mobil. Termasuk, merusak kaca jendela rumah warga dengan menggunakan batu.

“Pelaku melakukan pengerusakan dengan menggunakan batu,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Tak berhenti di situ, kemudian pelaku datang ke Mapolres Bangilan untuk mencari anggota sambil berteriak-teriak. Tak lama berselang, pelaku mengamuk dan melakukan pelemparan batu yang diarahkan ke kaca bagian depan SPKT yang mengakibatkan kaca ruang tersebut rusak parah.

Aksi pengerusakan di Mapolsek Bangilan itu terekam kamera handphone warga setempat. Kemudian pelaku diamankan anggota kepolisian dengan bantuan warga dan TNI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diduga Gila

“Pelaku pengerusakan merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tuban menjelaskan berdasarkan pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengalami gangguan mental dan pernah di rawat di Puskesmas Jiwa Kabupaten Ngawi pada tahun 2018 silam. Lalu untuk saat ini pelaku tidak ditahan dan akan diserahkan ke rumah sakit jiwa Sidoarjo.

“Untuk pelaku kami arahkan ke Rumah Sakit Jiwa Sidoarjo, dan untuk proses hukum kami lanjutkan namun tidak ditahan,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya