Polri: 3 Hari Larangan Mudik, 74.879 Pemudik Disuruh Putar Balik

Pada periode yang sama, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada 6.809 pemudik.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2021, 19:32 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 19:01 WIB
Suasana Pos Penyekatan Arus Mudik di Tol Cikarang Barat
Petugas kepolisian menstop kendaraan di pos penyekatan pemudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Petugas gabungan memperketat pemeriksaan dokumen kendaraan yang melintasi pos penyekatan pemudik jelang H-3 Idul Fitri 1442 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Biro Pembinaan Operasi (Binops) Polri melaporkan hasil penyekatan larangan mudik di lebih dari 700 lokasi sejak 6 hingga 8 Mei 2021. Lokasi penyekatan tersebut mulai dari Lampung, Pulau Jawa, hingga Bali.

Hasil penyekatan sementara menunjukkan, 74.879 pemudik berhasil diputar balik. Selain itu, 10.249 sepeda motor dan 13.238 mobil pribadi juga diputar balik.

"711 bus, 836 travel juga diputar balik dan 1.780 kegiatan mudik lain terkait putar balik kendaraan," kata Kepala Biro Pembinaan Operasi (Karo Binops) Polri Kombes Roma Hutajulu dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (9/5/2021).

Pada periode yang sama, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada 6.809 pemudik. Hasilnya, 151 orang positif terinfeksi Covid-19, sedangkan 6.658 lainnya negatif.

"Pemeriksaan kesehatan ini sepanjang Lampung, Jawa sampai Bali," ujar Roma.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Izinkan Mudik dengan Alasan Tertentu

Roma menjelaskan, selama penyekatan dilakukan pihaknya telah mengizinkan perjalanan kepada kelompok masyarakat dengan alasan tertentu. Yaitu, 2.454 orang dengan alasan perjalanan dinas, 219 orang sakit, dan 32 ibu hamil.

"Kemudian 166 orang keluarga meninggal dan 6.501 orang alasan lainnya," terangnya.

Pemerintah melarang masyarakat mudik untuk merayakan Lebaran Idul Fitri 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini bertujuan menekan mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19.

Larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan perjalanan bagi kelompok tertentu, misalnya orang yang melakukan perjalanan dinas.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya