Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) pada Minggu (9/5/2021) malam.
Dia menyerahkan semua proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Novi Rahman Hidayat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
“Itu proses KPK. Tentu kami menyerahkan semuanya kepada KPK,” ujar Khofifah, Senin, (10/5/2021), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Sebagai orang nomor satu di Pemprov Jatim, Khofifah mengimbau dan berharap kepada seluruh kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Kami berharap semua kepala daerah dan ASN bisa menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik," ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut berharap.
Sementara itu, usai OTT, petugas KPK memeriksa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.
Adapun penangkapan Bupati Nganjuk NRH diduga terkait dengan tindak pidana korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1x24 Jam
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut
"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ia memastikan informasi perkembangan selanjutnya terkait OTT di Nganjuk itu akan segera disampaikan kembali lembaganya.
Advertisement