Liputan6.com, Jember - Jumlah penumpang kereta api di wilayah Daerah Operasi 9 Jember menurun drastis selama larangan mudik yang terlihat di sejumlah stasiun dari wilayah Kabupaten Banyuwangi hingga Pasuruan.
"Pada hari pertama diterapkan larangan mudik terpantau sejumlah stasiun sepi karena memang perjalanan kereta api hanya untuk keperluan mendesak dan bukan untuk mudik," kata Pelaksana Harian Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Radhitya Mardika Putra di Jember, Selasa, 11 Mei 2021.
Jumlah penumpang untuk KA jarak jauh terdiri dari KA Sritanjung, KA Tawangalun, dan KA Probowangi pada 6 Mei 2021 tercatat sebanyak 136 penumpang, kemudian hari berikutnya pada 7 Mei 2021 tercatat 237 penumpang, pada 8 Mei 2021 sebanyak 188 penumpang, dan pada 9 Mei 2021 tercatat 312 penumpang, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
"Jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan pada pekan sebelumnya sebelum adanya larangan mudik yakni pada 1 Mei 2021 tercatat sebanyak 1.610 penumpang dan pada 2 Mei 2021 tercatat 1.989 penumpang," tuturnya.
PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan sebanyak lima kereta selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 yakni KA Srtitanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang - Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Kepentingan Nonmudik
Ia menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," katanya.
Ia menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Advertisement