Polisi Tertibkan Parkir Liar Pengganggu Kenyamanan di Kediri

Penertiban ini juga bertujuan untuk menghindari kemacetan di beberapa titik, khususnya di titik pusat perbelanjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2021, 17:14 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 17:14 WIB
Trotoar di Jatinegara Malah jadi Lahan Parkir Liar
Sebuah taksi terparkir di sekitar trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, intensif melakukan menertibkan titik parkir liar di tepi jalan wilayah Kota Kediri karena berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

"Kami laksanakan penertiban parkir liar ini dengan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Arpan di Kediri, Selasa, 11 Mei 2021.

Penertiban ini sekaligus langkah yang dilakukan oleh petugas guna menghindari kemacetan. Akibat dari parkir tersebut, sejumlah ruas jalan terjadi kemacetan arus lalu lintas.

"Penertiban ini juga bertujuan untuk menghindari kemacetan di beberapa titik, khususnya di titik pusat perbelanjaan," ucapnya, dilansir dari Antara.

Beberapa lokasi yang dilakukan penertiban terutama di pusat perbelanjaan. Beberapa titik pusat perbelanjaan selalu dipadati kendaraan bahkan hingga ke tepi jalan raya misalnya di Jalan Hasanudin, sekitar Jalan Diponegoro, Jalan Dhoho hingga Jalan Panglima Besar Sudirman, Kota Kediri.

Polisi juga selalu mengingatkan agar warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19. Bahkan, petugas juga mengingatkan agar pengelola toko membatasi jumlah pengunjung yang masuk, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Rapid Tes Acak

Razia parkir liar di Jalan Raya Margonda Depok
Anggota Polres Metro Depok dan Dishub Kota Depok melakukan penertiban parkir liar di Jalan Raya Margonda. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Bahkan, petugas juga tidak segan melakukan rapid tes secara acak pada pengunjung pusat perbelanjaan. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta pengusaha di Kota Kediri agar mematuhi aturan pembatasan kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan maupun toko wilayah, yakni tidak lebih dari 50 persen.

"Saat ini ada keramaian luar biasa di Kota Kediri dan kami baru rapat dan akan kami sampaikan ke pemilik usaha, pusat perbelanjaan dan tempat makan, bahwa selama pandemik disepakati kapasitas yang boleh dipakai 50 persen," katanya.

Ia mengakui di beberapa titik terjadi keramaian, seperti di pusat perbelanjaan, termasuk tempat nongkrong di kafe. Untuk itu, dirinya selalu mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Saat ini luar biasa, tidak 50 persen lagi. Kami ingatkan, ini masih berbahaya ketimbang sebelumnya karena yang divaksin baru berapa persen, kecil. Saya berharap kerja sama seluruh masyarakat untuk kepentingan bersama,"tutur-nya.

Di Kota Kediri, hingga Senin (10/5) terdapat 1.383 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat dua orang yang masih dirawat, 1.238 orang telah sembuh, dan 143 orang telah meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya