26 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Malang Disidang, Berapa Dendanya?

Pelanggar yang didominasi pelaku usaha kuliner makanan dan minuman tersebut, rata-rata melanggar jam operasional yang maksimal pada pukul 20.00 WIB dan larangan dine-in atau makan ditempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2021, 19:16 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 19:16 WIB
Klaster Baru Covid-19 di Kota Malang Bermula dari Takziah Tetangga
Petugas BPBD Kota Malang menyemprotkan disinfektan di kampung JA Suprapto III yang jadi salah satu klaster baru penyebaran Covid-19 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 26 pelanggar PPKM Darurat di Malang menjalani sidang virtual di Balai Kota Malang, Senin (19/7/2021).

Pelanggar yang didominasi pelaku usaha kuliner makanan dan minuman tersebut, rata-rata melanggar jam operasional yang maksimal pada pukul 20.00 WIB dan larangan dine-in atau makan ditempat.

"Kita gak main-main. Jadi penindakan bagi yang masih tetap mangkal tidak sesuai dengan ketentuan, kita sudah persuasif dan toleransi. Saya sendiri ikut di lapangan bahwa kadang ada yang kucing-kucingan. Jadi ini tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar akan kita tindak," ujar Wali Kota Malang Sutiaji dikutip dari TimesIndonesia.

Sekretaris Satpol PP Tri Oky yang ikut menyaksikan persidangan menyebutkan, untuk para pelanggar yang mengikuti sidang saat ini, rata-rata denda tidak sampai Rp 200 ribu.

"Ini hakim yang menetapkan. Rata-rata usaha kuliner yang melanggar. Ada juga selain itu, pasar swalayan yang kita tegakkan dan mengamankan KTP-nya," ungkapnya.

Untuk prosedur, kata Oky, pertama akan diberikan surat peringatan dan selanjutnya jika tetap melanggar, secara tegas akan dilakukan penyitaan barang, seperti halnya kursi ditempat tersebut.

"Kita lakukan pengambilan kursi sebelum sanksi sidang. Ini langkah terakhir yang kami lakukan. Kan sudah ada peringatan imbauan dari kami," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Denda Rp 100 Ribu

Sementara itu, salah satu pelanggar yang mengikuti sidang, Hari menuturkan, apapun yang telah terjadi dan dinyatakan bersalah, dirinya pun secara ikhlas mengikuti persidangan karena memang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hari yang saat itu melakukan pelanggaran dan disidak langsung oleh para personel gabungan pada Rabu (14/7) lalu, dirinya mengaku melakukan pelanggaran waktu ada antrean pelanggan yang melebihi kapasitas, yakni 5 orang.

"Itu memang banyak yang berkerumun. Sekarang kita sudah ngasih imbauan take away. Tiap kali kita jualan, selalu ada antrean. Tetap kita imbau ke pelanggan. Tapi tetap antre seperti itu. Jadi ini saya sudah melanggar Perda yang berlaku dan tadi dendanya Rp 99 ribu ditambah biaya sidang Rp 1 ribu. Jadi totalnya Rp 100 ribu," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya