Perusahaan Tambang Emas Banyuwangi Ini Klaim Setor Royalti ke Negara Rp 1,2 Triliun

Indri mengaku, saat ini BSI telah berupaya mematuhi persyaratan terkait pengelolaan lingkungan. Misalnya, mengujikan baku mutu air limbah, udara, dan kebisingan secara berkala.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Okt 2021, 14:11 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 14:11 WIB
PT Bumi Suksesindo (BSI) meraih penghargaan Kategori Perusahaan BUMN atau BUMS Yang berhasil Merebosiasi Lahan Kompensasi dari Kementerian KLHK RI.
PT Bumi Suksesindo (BSI) meraih penghargaan Kategori Perusahaan BUMN atau BUMS Yang berhasil Merebosiasi Lahan Kompensasi dari Kementerian KLHK RI.

Liputan6.com, Surabaya - Perusahaan tambang emas asal Banyuwangi, PT Bumi Suksesindo (BSI) mengklaim telah membayar royalti kepada negara sebesar Rp 223,5 miliar pada 2020. Dari sektor ekonomi ini, PT BSI telah menerima penghargaan Subroto sebagai perusahaan paling patuh membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dalam dua tahun terakhir, BSI berkontribusi melalui pajak sebesar Rp 1,2 triliun. Pada 2020, juga meraih penghargaan dari DJP sebagai pembayar pajak terbesar di KPP Pratama Banyuwangi," tutur Regional Government Relations BSI, Indriani Siswati di Surabaya, Rabu (13/10/2021).

Pihaknya juga sedang bersiap untuk mengikuti Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan) yang digelar Kementerian Lingkungan Hidip dan Kehutanan (KLHK).

Perusahaan tambang di Bayuwangi tersebut kini tengah menyiapkan kelengkapan izin dan terus berupaya memperbaiki kinerja lingkungannya.

"Kami dari BSI telah bersuaha comply (mematuhi) dengan program Proper. Kami sudah menerima sosialisasi dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur dan akan ikut serta dalam program Proper tahun depan di 2022," kata Indri.

Indri mengaku, saat ini BSI telah berupaya mematuhi persyaratan terkait pengelolaan lingkungan.  Misalnya, mengujikan baku mutu air limbah, udara, dan kebisingan secara berkala.

Selain itu, hasil uji dari upaya pengelolaan limbah tersebut juga dilaporkan secara berkala. "Setiap triwulan (tiga bulan) sekali (sertifikat) hasil uji kualitas air dan udara juga terus dilaporkan pada pihak pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup)," jelasnya.

Indri menjelaskan, banyak upaya untuk mematuhi regulasi lingkungan dan upaya perbaikan lingkungan. Setiap lahan yang dibuka (ditambang) maka dilakukan penanaman kembali supaya lingkungan terjaga dengan baik.

"Ini kami lakukan sejak poduksi emas pertama di 2017. Memang kami tergolong masih baru, namun kami tetap berupaya menjaga kualitas lingkungan," tuturnya.

Indri berharap, BSI bisa segera mengikuti Proper yabg digagas KLHK. "Semoga di 2022 kami bisa mendapat predikat warna Biru. Tahun berikutnya bisa hijau dan mencapai predikat emas," harapnya.

BSI juga melibatkan BUMN untuk membantu kinerja lingkungan perusahaan. Di bidang pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), BSI kerjasama dengan PT. PPPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri) Bogor.

"Secara berkala limbah yang ditampung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) B3 diambil dan dikelola oleh pihak PPLI," ujar Indri.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

IUP 4.998 Hektare

Indri menyampaikan, PT BSI juga sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 4.998 hektare dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 992 hektare di Banyuwangi.

"Selanjutnya, BSI juga menyiapkan 2.038 hektare lahan kompensasi (lakom) di dua wilayah, yakni Bondowoso, Jawa Timur dan Sukabumi, Jawa Barat," ucap Indri.

Indri menegaskan, pihaknya juga telah menyerahkan lakom pertama kepada pemerintah seluas 100,32 hektare di Bondowoso pada September 2020.

"Kedua yakni lakom 857,26 hektare di Sukabumi pada September 2021. Ketiga yakni lakom seluas 215,66 hektare di Bondowoso pada Oktober 2021," ujarnya.    

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya