Liputan6.com, Surabaya - Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengaku pihaknya tidak mau berandai-andai menetapkan sopir Vanessa Angel jadi tersangka, sebelum melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
"Kita akan lakukan pemeriksaan dulu baru kita bisa menentukan statusnya. Kita tidak berandai-andai yang penting bukti-bukti ini lengkap lalu kita sodorkan. Prosesnya kan demikian," tuturnya, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga
Latif kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mau berandai-andai atau terburu-buru menetapkan tersangka seseorang lantaran alat buktinya belum tercukupi.
Advertisement
"Yang penting pada saat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebanyak mungkin, supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Yang penting proses penyelidikan harus sesuai dengan prosedur," katanya.
Latif menyampaikan, pihaknya saat ini masih belum memasuki tahap penyidikan tapi hanya penyelidikan yaitu berkomunikasi, memberikan pendampingan, memberikan ketenangan pada para saksi untuk nanti diharapkan bisa memberikan keterangan sesuai apa yang memang terjadi.
"Ini yang kita harapkan sehingga betul-betul konsentrasi kita menyelamatkan para korban terlebih dahulu. Memang kita sudah beberapa kali melakukan olah TKP. Ini kita kumpulkan seluruh informasi, barang bukti yang ada untuk kita jadikan satu bahan melakukan penyidikan," ucapnya.
Latif mengungkapkan, saat ini saksi belum dilakukan pemeriksaan. Pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap para korban. Kalau nanti sudah dinyatakan sehat, lanjut Latif, pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kumpulkan Bukti
"Saat ini kita mengumpulkan keterangan-keterangan untuk bahan pertanyaan menuju penyidikan," ujarnya.
Disinggung mengenai instastory sopir ngebut dan terindikasi bermain Handphone, Latif manjasab bahwa itu nanti akan menjadi bahan juga.
"Nah, seperti ini nanti keterangan-keterangan itu akan kita kumpulkan jadi satu. Pada saat kejadian yang kita permasalahkan titik permasalahan ini," tuturnya.
"Dan jelas kalau melakukan itu, mereka pun sudah menjadi pelanggaran bahwa sopir di km 555 melakukan kecepatan sekian. Ini akan kita kumpulkan sampai sejauh ?mana menjadi bahan keterangan untuk pertanyaan di penyelidikan," ujar Latif.
Advertisement