Liputan6.com, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap 44,7 kilogram sabu, 31.082 butir ekstasi dan serbuk ekstasi sebanyak 1 kilogram, dari 8 orang tersangka, menjelang akhir tahun 2021.
Kedelapan tersangka tersebut yaitu SM (26), RR (22) warga Bandung, AS (24) warga Lowokwaru Malang, FI (24) asal Sidoarjo, AY (24) warga Medokan Semampir, HW (36), CH (37) warga asal Waru Sidoarjo dan SY (43) warga asal Rungkut Surabaya.
"Rata-rata dari kedelapan tersangka itu dalam kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta dan ada juga yang pengangguran," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A Yusep Gunawan di lapangan Utama Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).
Advertisement
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika menjelang tahun baru 2022. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di Tol Ngawi-Surabaya.
"Setelah penyelidikan, pada 21 Desember 2021 petugas berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan kurir di area jalan tol dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 6 kilogram sabu," kata Nico.
Berdasar keterangan kurir, barang haram tersebut didapatkan dari bandar narkoba yang berada di Sidoarjo. Tak ingin sasarannya kabur, pada 22 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap empat bandar (FI, AY, HE, CH) di Desa Suruh Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
"Barang bukti yang disita dari keempat bandar yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,57 kg sabu, 1.082 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 1,3 kilogram," tutur Nico.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Penjara
Dari keterangan tujuh pelaku tersebut, petugas mendapati otak dari jaringan ini sekaligus penyedia tempat atau gudang penyimpanan narkoba milik SY. Ketika dilakukan penangkapan, petugas mendapati 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 35,2 kg, ekstasi 30 ribu butir dan 1 kilogram serbuk ekstasi.
"Ini merupakan pengungkapan besar yakni memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Pengungkapan ini akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim," ucap Nico.
Sementar itu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, gudang milik SY juga berperan penting untuk pengiriman narkoba ke wilayah Kalimantan.
"SY ini pengepul narkotika di Jawa Timur. Lalu oleh dia dikirim baik antar kota maupun antar Provinsi. Omset yang diperolehnya per bulan yakni Rp 120-150 juta," ujar Yusep.
Kedelapan tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.
Advertisement