Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya membebaskan denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan, yakni mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyatakan, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.
Dalam program tersebut, lanjut dia, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda pengurusan akta kelahiran yakni pertama, kelahiran di dalam Negeri, kedua kelahiran WNI di luar negeri dan ketiga, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
Advertisement
Untuk itu, Armuji mengimbau warga Surabaya memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengurus akta kelahiran mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.
Siap Bantu
"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk KK (Kartu Keluarga) dan bagaimana kami bisa bantu intervensi melalu program," ujarnya, Rabu (2/2/2022), dikutip dari Antara.
Armuji juga meminta masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan terkait pengurusan akta segera mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan.Â
Advertisement