3 Bulan Kabur, Kakek Cabuli Cucu di Banyuwangi Menyerahkan Diri

Kakek di Kalibaru, Banyuwangi yang tega mencabuli cucunya akhirnya menyerahkan diri ke polisi. pria berinisial HD (58) itu sempat kabur kurang lebih 3 bulan lamanya.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 12 Mar 2022, 00:24 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2022, 00:24 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Banyuwangi Kakek di Kalibaru Banyuwangi yang tega mencabuli cucunya sendiri akhirnya menyerahkan diri ke polisi. pria berinisial HD (58) itu sempat kabur kurang lebih tiga bulan.

Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku telah menyerahkan diri ke kami sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolsek Jumat (11/3/2022).

Kapolsek menceritakan kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada pertengahan Desember 2021 lalu. HD diduga telah mencabuli cucunya yang masih berusia 7 tahun.

"Aksi itu berlangsung di rumah HD, saat kondisi sepi," kata Jabbar.

Aksi pelaku dilihat oleh tetangga sekitar. Saksi yang melihat kemudian memberitahu ibu kandung korban.

Kasus ini terungkap setelah korban mengakui jika telah dicabuli kakeknya sendiri saat dicecar pertanyaan oleh orang tuanya. Orangtua korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Kalibaru.

Tersangka yang mengetahui perbuatannya telah diketahui keluarga dan polisi, kemudian memilih kabur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Siap Tanggung Jawab

Setelah tiga bulan kabur bersembunyi, akhirnya tersangka pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB dengan raut wajah penuh penyesalan.

Kepulangan tersangka ini diketahui Kepala Dusun setempat, setelah di interogasi tersangka mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Setelahnya tersangka didampingi Kepala Dusun setempat menyerahkan diri ke Polsek Kalibaru," jelas AKP Jabbar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya