Polisi Tetapkan 25 Tersangka Kasus Bentrok Perguruan Silat di Banyuwangi

Kata Nasrun, dari masing-masing LP di empat TKP berbeda itu pihaknya mengamankan sebanyak 25 orang. Mereka yang diamankan telah menjadi tersangka.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 19 Mar 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2022, 14:05 WIB
Kapolresta Banyuwangi KombesKapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu (Tengah) memberikan keterangan  terkait penetapan 25 tersangka kasus bentrok dua perguruan silat di Banyuwangi. (Istimewa). Pol Nasrun Pasaribu (Tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan 25 tersangka kasus bentrok dua perguruan silat di Banyuwangi. (Istimewa)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu (Tengah) memberikan keterangan terkait penetapan 25 tersangka kasus bentrok dua perguruan silat di Banyuwangi. (Istimewa).

Liputan6.com, Banyuwangi Polresta Banyuwangi menetapkan 25 orang sebagai tersangka kasus bentrokan antar dua kelompok perguruan silat di Kecamatan Bangorejo dan Pesanggaran, Banyuwangi, pada 10 Maret 2022.

"Dari hasil lidik sidik rangkaian dari tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan, terdapat beberapa LP (Laporan Polisi)," ujar Kapolresta Banyuwagi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat (18/3/2022).

Menurut Nasrun, LP itu terkait pengeroyokan yang merenggut nyawa seseorang, pengerusakan terhadap musala, pengerusakan terhadap padepokan, dan pengeroyokan yang mengkibatkan orang luka-luka.

"Dari empat LP itu telah kita ungkap secara bersama-sama, baik dari jajaran Ditkrimum Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi untuk mengungkap kasus tersebut," tambah Nasrun.

Kata Nasrun, dari masing-masing LP di empat TKP berbeda itu pihaknya mengamankan sebanyak 25 orang. Mereka yang diamankan telah menjadi tersangka.

"Sebanyak 25 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang diantaranya merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Seluruhnya kita tahan, kecuali 5 orang yang masih di bawah umur," kata Kapolresta.

Ancaman Penjara

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun.

Kemudian Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 12 tahun. Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun.

Seluruh tersangka maupun barang bukti dari kasus ini sudah lengkap,  kepolisian selanjutnya melimpahkan berkas perkara penanganan selanjutnya kepada Kejaksaan Negeri setempat.

"Nanti akan kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), agar permasalahan cepat selesai," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya