Liputan6.com, Malang - Wakil Kepala Polda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, berharap Pemerintah Kota Malang mempercepat vaksinasi Covid-19. Sebab capaian vaksinasi untuk dosis ketiga atau vaksin booster serta untuk warga lansia di kota ini masih sangat rendah,
Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, capaian vaksinasi booster di Kota Malang sampai dengan Kamis, 7 April 2022 baru sekitar 27 persen. Sedangkan vaksinasi dosis kedua untuk warga lansia baru sekitar 67 persen.
"Program vaksinasi ini pekerjaan besar bagi kita semua, khususnya dengan target para lansia," kata Slamet Hadi Supraptoyo di Malang, Kamis, 7 April 2022.
Advertisement
Ia meminta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Malang aktif terlibat mendorong percepatan vaksinasi. Khususnya percepatan pemberian vaksin booster dan bagi warga lansia.
Slamet Hadi berharap capaian vaksinasi booster dalam waktu dekat diharapkan bisa menembus paling sedikit 30 persen sebelum mudik lebaran 2022 ini. Agar dapat membentuk kekebalan komunitas serta memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sekarang kan sudah 27 persen, tinggal 3 persen lagi. Saya yakin kekurangan itu bisa terkejar sebelum lebaran," tuturnya.
Slamet Hadi di Malang untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi massal dosis 1, 2 dan 3 di Polkesma Malang. Sejumlah pejabat seperti Kapolresta Malang Kota, Wali Kota Malang, Danrem 083, Dandim 0833 dan instansi lainnya tampak hadir mendampingi.
Vaksinasi Selama Ramadan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan kepolisian menggandeng Pemkot Malang bakal terus menggelar vaksinasi selama Ramadan. Agar target capaian bisa terpenuhi sebelum lebaran.
“Semua pihak akan berusaha mendorong percepatan vaksinasi,” kata Budi Hermanto.
Polresta Malang Kota berkolaborasi dengan TNI dan Pemkot Malang akan menyediakan Pos Pam dan Pos Yan selama mudik lebaran 2022. Tak menutup kemungkinan, di tiap titik pos itu disediakan pula vaksin on the spot.
“Minat masyarakat untuk mudik lebaran kan pasti tinggi, ini harus dijaga,” ujar Budi.
Pemerintah pusat sendiri memberikan kelonggaran mudik lebaran 2022 dengan menetapkan sejumlah syarat dan aturan. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE itu jadi acuan syarat dan aturan mudik lebaran 2022. Seperti telah mendapat booster vaksin, wajib menunjukkan surat hasil tes PCR bila baru vaksin dua kali, patuh protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan sejumlah aturan lainnya.
Advertisement