Bingung Mengisi LKPM Online, Konsultasikan dengan Easybiz

Leo Faraytody, CEO Easybiz mengatakan, para pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2022, 21:59 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 21:55 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini para pelaku usaha dapat secara mudah mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online dengan mengikuti beberapa persyaratan dan tahapan.

Namun, dengan padatnya aktivitas perusahaan, untuk mengefisiensikan waktu pelaku usaha dapat menggunakan jasa Easybiz untuk pelaporan LKPM.

Leo Faraytody, CEO Easybiz mengatakan, para pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha.

“Pelaporan LKPM hanya bisa dilakukan pada periode yang telah ditentukan. Laporan tidak bisa diajukan di luar periode tersebut, dan bisa jadi perusahaan dianggap belum lapor, serta dapat peringatan.” ujar Leo, Jumat (9/4/2022).

Diketahui, ada beberapa pengecualian kriteria pelaku usaha yang tidak perlu menyampaikan LKPM yaitu, pertama, pelaku usaha mikro. Kedua, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi dan ketiga adalah perusahaan yang memiliki Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/ atau Izin Usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara mengisi LKPM Online

Leo menjelaskan, pelaku usaha dapat masuk kembali dan login pada laman LKPM online dengan hak akses berupa username dan password.

“Pelaku usaha dapat mengecek kembali LKPM yang pernah dilaporkan dan membuat LKPM baru. Pelaporan LKPM bagi pelaku usaha menengah dan besar dibagi jadi dua tahap yaitu, LKPM tahap Konstruksi dan LKPM tahap operasional dan/atau komersial.” jelas Leo.

- Berikut cara pengisian LKPM Online untuk Tahap Konstruksi dan Tahap Produksi.

1. Daftar perizinan

Klik Tambah LKPM Baru dan cek kembali informasi perusahaan.

Pelaku usaha tidak perlu mengisi data baru, pilih bidang usaha dan lokasi proyek yang LKPM-nya akan dilaporkan apabila terdapat lebih dari satu pilihan yang tersedia.

2. Realisasi investasi

Pelaku usaha hanya perlu mengisi tambahan investasi, sementara total akan diakumulasikan secara otomatis.

Modal tetap mencakup nilai perolehan pembelian tanah, gedung, mesin, perlengkapan penunjang, dan suku cadang, tidak lupa juga upah tenaga kerja.

Modal kerja untuk tahap konstruksi dapat dikosongkan karena masih sulit untuk mengestimasi modal yang diperlukan untuk satu putaran operasional. Isi sekali saja ketika perusahaan sudah siap berproduksi komersial.

Sementara itu modal kerja wajib diisi untuk perusahaan di tahap produksi dengan kenaikan gaji karyawan, tambahan upah tenaga kerja, pajak, retribusi, bahan bakar, bahan baku, pembelian barang yang didagangkan, serta lainnya yang sejenis.

3. Realisasi impor barang dan bahan sesuai API-P/API-U (Tahap Produksi)

Hanya diisi jika ada pembelian barang impor.

4. Sumber pembiayaan

Input jumlah pembiayaan tambahan selama masa pelaporan. Isi sesuai dengan jenis modal. a. Modal usaha adalah modal yang dimiliki dan dialokasikan untuk proyek b. Laba ditanam kembali adalah laba yang ditahan dan dipakai untuk proyekc. Modal pinjaman adalah modal lain yang tidak bersumber dari kas perusahaan.

5. Penggunaan tenaga kerja perusahaan

Isi dengan jumlah tenaga kerja tambahan selama masa pelaporan. Tidak sama dengan jumlah atau total tenaga kerja yang ada di perusahaan.

6. Realisasi mesin dan peralatan

Isi jika ada pembelian mesin dan peralatan selama masa periode, termasuk Pembelian Dalam Negeri atau Pembelian Luar Negeri. Perlu dicatat bahwa kolom pada step ini harus sama dengan kolom Mesin/Peralatan dan Suku Cadang di step Realisasi Investasi.

7. Permasalahan yang dihadapi perusahaan

Bagian ini dapat diisi jika perusahaan mengalami permasalahan atau dikosongkan bila tidak ada informasi terkait.

8. Produksi barang/jasa dan pemasaran (Tahap Produksi)

Pelaku usaha perlu mengisi persentase barang produksi yang diekspor (isi angka nol bila tidak ada), jumlah realisasi produksi selama masa pelaporan, dan jumlah nilai ekspor barang produksi (dalam US$).

9. Staf penanggung jawab LKPM dari Perusahaan

Bagian ini wajib diisi dengan data Staf perusahaan yang dapat dihubungi dan memberikan penjelasan mengenai data yang diinput di LKPM online.

Sebagai catatan, staf tidak harus masuk dalam jajaran Direksi Perusahaan.

Terakhir Leo Faraytody, mengingatkan untuk teliti kembali segala data yang telah dimasukkan, memeriksa kembali setiap kolom, cek error dalam pengetikan.

“Klik Kirim LKPM dan pengajuan pun akan segera diproses.

“Tapi, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, yang perlu diperhatikan adalah meski LKPM telah terkirim perusahaan tetap harus menunggu sampai laporannya berstatus telah terverifikasi.” tutup Leo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya