Belajar dari Youtube, Pemuda Surabaya Edarkan Elpiji Oplosan

Wahyu mengungkapkan, tersangka enjual elpiji oplosan tersebut dengan harga Rp 150 ribu. Harga itu lebih murah dari harga pasaran Rp 180 ribu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Jun 2022, 06:11 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2022, 06:11 WIB
Krishna Adji Bimantoro (21) ditangkap polisi karena mengoplos elpiji. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Krishna Adji Bimantoro (21) ditangkap polisi karena mengoplos elpiji. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Krishna Adji Bimantoro (21), warga Sawahan Surabaya, mengedarkan elpiji oplosan selama dua tahun di komplek rumah kontrakanya, Perumahan Garden Hill, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik.

Berbekal belajar dari Media Sosial (Medsos) Youtube, Krishna mengoplos elpiji bersubsidi menjadi non-subsidi. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik ilegal itu, langsung mendatangi lokasi.

"Awalnya pelaku hanya berjualan gas elpiji seperti biasa. Praktik tersebut dilakukan sejak Januari 2022 karena ingin keuntungan berlipat," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (2/6/2022).

Wahyu menjelaskan, pelaku melakukan praktik melanggar hukum tersebut dengan cara mengisi ulang tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram yang kosong dengan gas elpiji dari tabung ukuran tiga kilogram subsidi.

"Tersangka menggunakan alat khusus yang dirakit sendiri untuk proses memindahkan gas elpiji kemudian dijual murah ke warga sekitar tempat kontrakan perumahanya," ucapnya.

Wahyu mengungkapkan, tersangka menjual elpiji oplosan tersebut dengan harga Rp 150 ribu. Harga itu lebih murah dari harga pasaran Rp 180 ribu.

"Tersangka meraup keuntungan Rp 80 sampai 90 ribu tiap tabung," ujarnya.

 

Amankan Barang Bukti

Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas berukuran 12 kilogram warna pink, 80 tabung gas berukuran tiga kilogram warna hijau, 100 segel LPG ilegal serta puluhan perangkat selang, regulator dan mengamankan mobil Mobil Daihatsu Zebra L 1884 XW yang digunakan sebagai kendaraan operasional.

"Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Juncto Pasal 68 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ucapnya.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya