Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Malang, Rugikan Negara Rp 67,9 Juta

Sebanyak 41 bal barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut, setara dengan kurang lebih 5.600 bungkus atau 112.000 batang rokok ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2022, 11:00 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Malang - Ratusan ribu batang rokok ilegal yang disimpan di tempat penyimpanan di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur berhasil disita petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut bermula pada saat tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari tim intelijen.

"Tim mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa terdapat bangunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal," kata Gunawan di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022), dilansir dari Antara.

Gunawan menjelaskan berbekal informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang mendatangi sebuah bangunan yang terletak di Dusun Argosuko, Desa Kaden, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Pada saat berada di lokasi, tim Bea Cukai Malang tidak menemukan pemilik rumah. Kemudian, tim Bea Cukai Malang meminta perangkat desa setempat untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan pada bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan bersama perangkat desa setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan sebanyak 41 bal BKC HT," ujarnya.

Sebanyak 41 bal barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut, setara dengan kurang lebih 5.600 bungkus atau 112.000 batang rokok ilegal.

Dari hasil sitaan rokok ilegal tersebut, Gunawan menaksir kerugian negara mencapai Rp67,9 juta dengan total nilai barang mencapai Rp39,6 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Imbauan untuk Ekspedisi

Gunawan melanjutkan, petugas Bea Cukai Malang akan terus melakukan penguatan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.

"Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Untuk barang bukti tersebut, kami bawa ke kantor Bea Cukai Malang," ujarnya.

Bea Cukai Malang terus melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, yang salah satunya adalah rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai Malang juga mengingatkan kepada pemilik jasa ekspedisi untuk tidak melayani pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai, termasuk diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika didapati pengiriman rokok ilegal.

Infografis Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022
Infografis Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya