Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menyatakan, pihaknya telah memeriksa 25 saksi terkait pejabat Satpol PP Surabaya yang menjual barang-barang sitaan dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.
"Sudah ada 25 orang yang diperiksa terkait dengan kasus ini termasuk juga pihak ketiga," katanya, Jumat (22/7/2022).
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, pihaknya berharap ada temuan alat bukti baru kasus itu. Saat ini, kasus ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Advertisement
"Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Disinggung terkait dengan perlawanan balik dari tersangka atas kasus tersebut, dirinya mengatakan sejauh ini belum ada tindakan formal yang mengarah ke situ. "Itu merupakan hak tersangka," katanya.
Kejari Surabaya sebelumnya telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) yang juga petinggi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya berinisial F sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.
Danang Suryo Wibowo mengatakan oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial F itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
"Tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta," katanya.
Bakal di Pecat?
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan bersalah karena terlibat kasus pidana dipastikan dipecat atau diberhentikan tidak hormat.
"Seratus persen dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat," kata Armuji, Jumat (15/7/2022).
Sebelumnya diberitakan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan tanpa melalui prosedur yang benar. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban Satpol PP yang dijual itu nilainya ratusan juta rupiah.
Cak Ji, panggilan Armuji, menjelaskan peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah gamblang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut disebutkan barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya.
"Itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat," ujar dia.
Advertisement