Santri Korban Pencabulan hingga Melahirkan oleh Anak Kiai di Tuban Dinikah Siri

Dia menjelaskan alasannya nikah siri dilakukan diawal karena permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur masih proses di Pengadilan Agama Tuban.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 25 Jul 2022, 09:10 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Tuban - Santriwati berinisial M (14), asal Plumpang Tuban, yang menjadi korban pencabulan hingga bayi akhirnya dinikahi siri oleh  anak kiai berinisial AH (21), yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

"Malam ini dinikahi siri terlebih dahulu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, ditulis Senin (25/7/2022).

Dia menjelaskan alasannya nikah siri dilakukan diawal karena permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur masih proses di Pengadilan Agama Tuban.

Permohonan dispensasi itu lantaran dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.

Kemudian, setelah semua berkas persyaratan lengkap, nantinya akan mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Permohonan dispensasi nikah masih proses belum keluar, maka nikah siri terlebih dahulu, setelah itu baru nikah resmi,” tambah AKP Gananta.

Hasil pemeriksaan awal, AKP M Gananta kembali menerangkan hubungan mereka berdua ini suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. Bahkan, menurut keterangan saksi mereka telah menjalin hubungan asmara lama hingga akhirnya hamil diluar nikah dan melahirkan.

“Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayu tetapi suka sama suka,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.

Kedua pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum karena minta diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kita masih lidik awal, tapi pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum dan diselesaikan kekeluargaan karena hubungan mereka suka sama suka,” beber AKP M Gananta.

Melahirkan Bayi Laki-Laki

 

Pemberitaan sebelumnya, seorang santriwati berinisial M (14) jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan AH (21), seorang anak kiai desa di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban.

Aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh anak seorang kiai tersebut terjadi pada saat korban bermalam dan tidur di pondok pesantren.

Hingga akhirnya, korban hamil dan harus melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,90 Kilogram di puskesmas, Selasa (19/7/2022). Lebih lanjut, petugas dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, juga telah mendatangi rumah korban.

Hal tersebut untuk mendampingi kondisi korban dan petugas bersedia mendampinginya. Salah satu tujuannya agar trauma yang dialami korban tidak berlarut-larut.

Infografis 6 Cara Jaga Anak Aman Berinternet Saat Pandemi Covid-19
Infografis 6 Cara Jaga Anak Aman Berinternet Saat Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya