Liputan6.com, Jember - Polres Jember menetapkan MR (16) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas temannya satu sekolah di Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Jember.
Menurut Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo, tersangka MR yang juga siswa SMKN 2 Jember kelas X terbukti menendang temannya berinisial RP (16) hingga tersungkur dan pingsan pada Selasa (23/8/2022).
Kemudian korban dibantu teman- temanya dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan pada akhirnya korban dirujuk ke puskesmas terdekat, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Advertisement
“Pelaku ini berusaha mencari korban sejak pagi dan bertemu di depan kelas korban. Kemudian korban menjelaskan kesalahfahaman dan meminta maaf, namun karena kondisi pelaku dalam keadaan emosi akhirnya menendang korban satu kali hingga pingsan," ujar Hery Purnomo, Sabtu (27/8/2022).
Kata Hery, teman korban dan juga pelaku sempat membawa ke UKS, namun yang bersangkutan tetap tidak sadarkan diri, sehingga dibawa ke puskesmas terdekat dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
"Motif pelaku menendang korban karena cemburu. Pelaku merasa harga dirinya diinjak-injak mengingat pacarnya diajak kencan oleh korban. Hal itu dibuktikan dari Chat WhatsApp yang dikirim korban kepada pacar pelaku," tambahnya.
Dalam kasus ini polisi menita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam korban yang didalamnya berisi chat pribadi kepada pacar pelaku, kemudian pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat terjadinya penganiayaan di sekolah.
“Tersangka ditahan di Mapolres Jember, Namun terpisah dengan tahanan dewasa. Kami akan segera memproses dengan menyelsaikan berkasnya pelaku mendapat kepastian hukum atas kasus itu,”kata Hery Purnomo.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Menurut Hery pelaku masih usia di bawah umur atau anak- anak, sehingga penyidik melibatkan beberapa pihak. Yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), orang tua dan guru pelaku, dan pihak- pihak yang mendampingi pelaku selama proses penyidikan berjalan.
“Kami juga akan melakukan kordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas), melihat psikolog untuk memberikan koseling kepada pelaku terkait kondisi psikologis pelaku karena masih anak- anak, serta melibatkan pemerhati anak,” tambah Hery.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara, atas perbuatanya itu,”pungkas Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Advertisement