Tanggapan Bagian Umum Pemkot Surabaya soal Nunggak Bayar Belanja ke UMKM

Realisasi belanja makan dan minuman produksi dari 101 UMKM di Pemkot Surabaya mulai Januari 2022 hingga September 2022 mencapai Rp11,73 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2022, 18:47 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2022, 12:00 WIB
(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Surabaya - Beredar kabar Pemerintah Kota Surabaya menunggak kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp9 juta. Menanggapi hal itu, Pemkot membantah adanya tunggakan tersebut. 

Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Surabaya Vykka Kusuma Anggradevi memastikan Pemkot Surabaya tidak menunggak kepada UMKM.

"Berdasarkan penelusuran internal kami, menunjukkan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran kepada UMKM. Semua sudah terbayar lunas," kata dia di Surabaya, dilansir dari Antara, Sabtu (24/9/2022).

Ia menjelaskan, realisasi belanja makan dan minuman produksi dari 101 UMKM di Pemkot Surabaya mulai Januari 2022 hingga September 2022 mencapai Rp11,73 miliar.

Vykka juga mengungkapkan pembayaran kepada UMKM atas pesanan makanan dan minuman hingga Agustus 2022 telah terbayar lunas.

"Jadi pada prinsipnya, pembayaran langsung kami proses begitu persyaratan berkas dari UMKM telah lengkap," ujar dia.

Oleh sebab itu, Vykka mengaku tidak mengetahui latar belakang beredarnya kabar adanya tunggakan UMKM. Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dia siap untuk mengroscek kebenarannya dengan bukti-bukti pembayaran yang ada.

"Kami tidak pernah menunggak pembayaran kepada UMKM karena memberdayakan dan mensejahterakan UMKM sudah menjadi komitmen Pemkot Surabaya," tutur dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya