Temuan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Penembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut aparat tak menjalankan sejumlah tahapan tapi langsung menembakkan gas air kata ke tribun penonton di Stadion Kanjuruhan

oleh Zainul Arifin diperbarui 10 Okt 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2022, 14:03 WIB
Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Aparat keamanan melepas tembakan gas air mata untuk menghalau massa dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menemukan deretan pelanggaran oleh aparat keamanan dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Salah satu temuan awal mereka yakni pelanggaran berat penembakkan gas air mata tanpa didahului tahapan tertentu.

Djauhar, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan aparat langsung menembakkan gas air mata ke arah kerumunan massa tanpa didahului tahapan lainnya. Mengakibatkan kepanikan dan jatuh korban jiwa maupun luka dalam tragedi Kanjuruhan itu.

“Tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain yang memiliki dampak pencegahan sesuai peraturan Kapolri,” kata Djauhar di Malang, Minggu, 9 Oktober 2022.

Berdasarkan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, ada tahap-tahap tertentu yang harus diambil oleh polisi sebelum menembakkan gas air mata. Tahapan yang harus dilalui yakni perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.

“Ternyata tak ada tahapan itu, aparat langsung menggunakan gas air mata untuk mengendalikan massa,” ujar aktivis LBH Surabaya ini.

Ketika sebagian suporter turun dari tribun, aparat sebenarnya sudah bisa mendorong mereka kembali keluar lapangan. Ironisnya, saat eskalasi mulai reda gas air mata tetap ditembakkan, tidak hanya ke lapangan tapi juga ke arah tribun yang masih banyak penonton.

“Itu membuat banyak yang berlarian berusaha menyelamatkan diri, lalu terhimpit, sesak nafas sehingga banyak yang korban jiwa,” kata Djauhar.

Aparat keamanan baik itu kepolisian maupun personel TNI yang berjaga di Stadion Kanjuruhan dinilai merespon suporter yang turun secara berlebihan. Koalisi Masyarakat Sipil menilai peristiwa itu adalah kejahatan terstruktur yang harus diusut tuntas.

“Penembakan gas air mata tidak hanya di dalam, tapi juga di luar stadion. Itu adalah sebuah tindakan yang massif,” ucap Djauhar.


Penanganan Kasus Tak Tuntas

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Petugas keamanan menahan seorang suporter saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. "Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua di antaranya adalah anggota Polri," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyidikan terhadap tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang dilakukan oleh kepolisian maupun tim independen bentukan pemerintah belum terang benderang. Ada indikasi mereka tidak menggali fakta sebenarnya.

“Rekonstruksi peristiwa itu tidak berperspektif korban,” ucap Daniel Siagian, anggota Koalisi Masyarakat Sipil.

Ia menambahkan, sampai hari ini banyak korban dalam kondisi trauma secara psikologis. Selain itu, banyak pula yang dalam keadaan luka berat termasuk dampak susulan akibat tembakan gas air mata meski peristiwa itu terjadi lebih dari tujuh hari lalu.

Semua itu merupakan temuan awal hasil investigasi Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil selama tujuh hari. Tim ini terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS.

Peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merenggut banyak korban. Berdasarkan data sementara, ada 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka. Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka.

Keenam tersangka itu yakni, AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya