Liputan6.com, Malang - Sekitar seribuan Aremania kembali berunjukrasa di Jalan Tugu Malang pada Kamis, 27 Oktober 2022. Mereka menyerukan sembilan tuntutan keadilan terkait pengusutan tragedi Kanjuruhan.
Massa aksi berkumpul di Alun-alun Malang lalu long march menuju Tugu Malang. Mereka membawa keranda mayat, boneka pocong, berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan usut tuntas tragedi Kanjuruhan. Termasuk berorasi dan menyanyikan berbagai lagi perjuangan.
"Tiga saudara saya meninggal. Kita semua kehilangan banyak saudara. Kami ikhlas bila semua tuntutan dipenuhi pemerintah," kata seorang peserta aksi.
Advertisement
Salah seorang orator kemudian naik ke pagar tembok Balai Kota Malang. Menggunakan pelantang suara, ia membacakan sembilan tuntutan dengan diikuti seluruh peserta aksi turut menyerukan suara yang sama.
"Kepolisian dan penegak hukum lainnya harus memproses hukum 6 tersangka dengan adil. Tak hanya pakai pasal 359 KUHP, tapi menambahkan pasal 338 dan 340 KUHP," kata seorang orator.
Aremania juga menuntut seluruh pengurus PSSI mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral tragedi Kanjuruhan. Federasi harus merevisi regulasi terkait keamanan dan keselamatan penyelenggaraan Liga Indonesia sesuai statuta FIFA.
"Pihak broadcaster liga harus mengganti jam pertandingan malam hari, khususnya pertandingan riskan," lanjutnya.
Kepolisian diminta segera menyelidiki, mengadili dan mengumumkan ke publik siapa saja pelaku penembakan gas air mata. Serta transparansi hasil sidang etik eksekutor penembakan gas air mata dan memprosesnya secara pidana.
"Kami menolak rekonstruksi Polda Jatim yang menyebut tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun, karena fakta dan bukti menunjukkan sebaliknya," katanya.
Harus ada rekonstruksi ulang sesuai fakta sebenarnya. Apalagi hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tegas menyebutkan gas air mata yang dipakai dalam tragedi itu expired.
Manajemen Arema FC dituntut turut mengawal proses pengusutan tragedi itu bersama-sama Aremania. Pemerintah bersama Komnas HAM harus bersinergi menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai kejahatan genosida.
"Kami mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap saksi dan korban," seru mereka.
Â
Menuntut Pemda Malang Raya
Aremania meminta Kepala Daerah di Malang Raya baik itu Wali Kota Malang, Bupati Malang, Wali Kota Batu dan seluruh DPRD turut mengawal pengusutan tragedi Kanjuruhan.
Dalam aksi di Balai Kota Malang, mereka meminta Wali Kota Malang menandatangani surat tuntutan Aremania. Sekaligus sebagai bukti komitmen siap mengawal penanganan peristiwa itu.
"Perwakilan kami juga akan menemui Bupati Malang dan Wali Kota Batu untuk meminta tandatangannya," kata seorang orator.
Massa aksi perlahan membubarkan diri aksi damai itu setelah Wali Kota Malang, Sutiaji hadir dan menandatangani surat tuntutan massa. Mereka juga berjanji akan terus berunjukrasa sampai proses hukum peristiwa itu selesai dengan adil.
Advertisement